• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

ditulis oleh Redaksi
03/09/2025
Durasi baca: 2 menit
516 10
1
Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Saiful Alim, terduga provokator yang diamankan polisi dalam kerusuhan di Kediri. Foto: tangkapan layar

Bacaini.ID, KEDIRI – Kuasa hukum Saiful Amin Umar, terduga provokator kerusuhan yang ditangkap Polresta Kediri meminta kliennya dibebaskan. Mereka menilai polisi salah menafsirkan kata “membakar” yang disampaikan Saiful saat orasi.

Taufiq Dwi Kusuma, kuasa hukum Saiful Amin mengatakan penerapan pasal 160 KUHP tentang penghasutan kepada kliennya tidak tepat. Menurutnya penyidik menyimpulkan ajakan yang diduga dilakukan oleh Saiful Amin sebagai hasutan kepada massa.

“Padahal fakta di lapangan menurut Saiful Amin atau Sam Umar tidak pernah mengajak massa aksi untuk berbuat anarkis atau merusak fasilitas umum,” terang Taufiq kepada Bacaini.ID, Rabu, 3 September 2025.

baca ini Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

Taufiq menambahkan, orasi yang dilakukan Saiful Amin dalam aksi soldaritas pada tanggal 30 Agustus 2025 sore memang ada kata “membakar”. Akan tetapi yang dimaksud bukan membakar orang atau gedung, tetapi membakar keangkuhan dan kesewenang-wenangan.

Ia kembali menegaskan jika kliennya bukanlah aktor kerusuhan yang mengarah kepada tindakan anarkis sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. “Saiful Amin adalah aktivis sekaligus penulis yang menyuarakan aspirasi masyarakat dengan adanya tragedi meninggalnya Affan dan beberapa korban lainnya,” kata Taufiq.

Karena itu ia mendorong aparat penegak hukum mengungkap tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan pada fasiltas umum yang diduga dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi. “Kami selaku tim advokasi hukum Saiful Amin menghimbau pimpinan negara atau penjabat pemerintah untuk bijak dan berempati, sekaligus tidak diskriminatif.

Tim kuasa hukum juga akan mengajukan penangguhan penahanan mengingat sikal Saiful Amin yang sangat kooperatif.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aktivisDPRD Kota KediriPolres Kediri Kotasaiful alimunjuk rasa
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri Pernah Siram Muka Pejabat

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Unjuk Rasa di Mapolresta Kediri Rusuh, 4 Mobil Polisi Dirusak

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2897 shares
    Share 1159 Tweet 724
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15531 shares
    Share 6212 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Kerusuhan di Blitar: Polisi Tetapkan 10 Tersangka dan Ungkap Ladang Ganja

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    665 shares
    Share 266 Tweet 166

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist