Bacaini.ID, KEDIRI – Kuasa hukum Saiful Amin Umar, terduga provokator kerusuhan yang ditangkap Polresta Kediri meminta kliennya dibebaskan. Mereka menilai polisi salah menafsirkan kata “membakar” yang disampaikan Saiful saat orasi.
Taufiq Dwi Kusuma, kuasa hukum Saiful Amin mengatakan penerapan pasal 160 KUHP tentang penghasutan kepada kliennya tidak tepat. Menurutnya penyidik menyimpulkan ajakan yang diduga dilakukan oleh Saiful Amin sebagai hasutan kepada massa.
“Padahal fakta di lapangan menurut Saiful Amin atau Sam Umar tidak pernah mengajak massa aksi untuk berbuat anarkis atau merusak fasilitas umum,” terang Taufiq kepada Bacaini.ID, Rabu, 3 September 2025.
baca ini Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri
Taufiq menambahkan, orasi yang dilakukan Saiful Amin dalam aksi soldaritas pada tanggal 30 Agustus 2025 sore memang ada kata “membakar”. Akan tetapi yang dimaksud bukan membakar orang atau gedung, tetapi membakar keangkuhan dan kesewenang-wenangan.

Ia kembali menegaskan jika kliennya bukanlah aktor kerusuhan yang mengarah kepada tindakan anarkis sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. “Saiful Amin adalah aktivis sekaligus penulis yang menyuarakan aspirasi masyarakat dengan adanya tragedi meninggalnya Affan dan beberapa korban lainnya,” kata Taufiq.
Karena itu ia mendorong aparat penegak hukum mengungkap tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan pada fasiltas umum yang diduga dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi. “Kami selaku tim advokasi hukum Saiful Amin menghimbau pimpinan negara atau penjabat pemerintah untuk bijak dan berempati, sekaligus tidak diskriminatif.
Tim kuasa hukum juga akan mengajukan penangguhan penahanan mengingat sikal Saiful Amin yang sangat kooperatif.
Penulis: Hari Tri Wasono
Comments 1