• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kronologi Sengketa Lahan di Perum Persada Sayang

ditulis oleh Editor
05/06/2023
Durasi baca: 3 menit
664 50
0

Sejak tahun 2018 sudah tidak ada perikatan kembali antara warga dengan pemilik (Pemprov Jatim). Dalam perjanjian sewa menyewa telah disepakati pada Pasal 7, Kewajiban PIHAK KEDUA poin D yang tertulis sebagai berikut:

Mengembalikan obyek perjanjian dalam keadaan kosong seperti bentuk semula dan ferawat dengan baik serta tanpa beban biaya apapun apabila jangka waktu sewa menyewa ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi baik oleh PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak menanggung resiko atas biaya yang ditimbulkan akibat pengosongan dimaksud.

Selanjutnya, perjanjian sewa menyewa tersebut secara jelas tertulis bahwa warga dilarang untuk menyewakan/mengkontrakkan kembali kepada pihak lain, yang tertuang pada Pasal 8 – Larangan, yang berbunyi sebagai berikut:

Selama masa sewa menyewa ini berlangsung, PARA PIHAK dilarang untuk memindahtangankan, menyewakan/mengontrakkan kembali, menjaminkan/menggadaikan/mengangunkan atau melakukan transaksi apapun terhadap obyek perjanjian kepada pihak lama.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: Pemprov jatimRSU Daha Husada
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gut brain axis, hubungan usus, otak dan mental

Cara Kerja Gut-Brain Axis: Hubungan Usus, Otak dan Mental

Global sumud flotilla gerakan kemanusiaan untuk Palestina

Arah Juang Global Sumud Flotilla Dimana Indonesia Jadi Bagian

nadiem makarim ditetapkan tersangka kasus korupsi

Nadiem Rugikan Negara Rp 1,9 T: Ditetapkan Tersangka dan Dibui

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2901 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15533 shares
    Share 6213 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Gerakan Brave Pink Hero Green Ramai di Media Sosial, Kemana Arahnya?

    560 shares
    Share 224 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist