Menurutnya, sosialisasi telah dilaksanakan pada 14 April 2015, bertempat di Dinas PU Bina Marga Kediri Provinsi Jatim. Lalu pada 26 April 2016 dilakukan di RS Kusta Kediri.
Kemudian pada 8-12 Oktober 2018 dilakukan sosialisasi dengan mendatangi masing-masing rumah warga. Sosialisasi kembali dilakukan di RS Kusta pada 18 Desember 2018 lanjut pada 15 Desember 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Pada 22 Desember 2022, kunjungan ke rumah warga beserta tiga pilar desa. Pada 27 Desember 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan audiensi dengan komisi A DPRD Provinsi Jatim pada 8 Mei 2023,” ungkap dr. Darwan Senin siang.
Dijelaskan bahwa warga yang menempati kavling tersebut memiliki surat perjanjian sewa tanah dengan Pemprov Jatim dan berakhir pada tahun 2015. Saat itu hanya ada tiga KK yang memperpanjang surat perjanjian hingga tahun 2018.