
Dalam industri rokok, besaran tarif cukai antara lain dipengaruhi jenis produk, golongan perusahaan, serta metode produksinya. Perbedaan kategori tersebut membuat penggunaan pita cukai harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum Bea Cukai dalam proses pengurusan pita cukai.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menyebabkan perusahaan memperoleh keuntungan dari mekanisme pengenaan cukai yang menyimpang, sementara negara kehilangan sebagian penerimaan yang seharusnya dibayarkan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap bagaimana pola pemberian uang tersebut, siapa saja pihak yang diduga terlibat, maupun mekanisme penyimpangan yang menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kickback maupun modus lainnya. Karena perkara masih dalam tahap awal, lembaga antirasuah tersebut belum bersedia membuka konstruksi lengkap dugaan tindak pidananya.
Penggeledahan Berantai di Kudus dan Semarang
Langkah penyidikan mulai terlihat pada Rabu, 28 Oktober 2026. Tim KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan berlanjut ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Rangkaian penggeledahan ini memperlihatkan penyidik sedang menelusuri keterkaitan aktivitas perusahaan dengan proses administrasi dan pengawasan cukai di lingkungan Bea Cukai.
Hingga Senin, 2 November 2026, KPK belum mengumumkan tersangka dalam sprindik umum yang berkaitan dengan pengembangan perkara cukai PT Djarum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih memusatkan perhatian pada pengumpulan dan analisis bukti hasil penggeledahan. KPK juga belum mengumumkan jadwal pemeriksaan petinggi perusahaan tersebut.
Sementara itu, Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum Budi Darmawan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap kegiatan penyidikan KPK.
“Kami menghormati proses hukum,” ujarnya, Jumat, 30 Oktober 2026.
KPK menegaskan penyidikan tersebut murni merupakan penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang telah diperoleh penyidik.
Besarnya potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah membuat perkara ini menjadi perhatian, terutama karena cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi negara. Namun, publik masih menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai periode dugaan penyimpangan, pola pengurusan pita cukai, serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (htw/edt)



