• Login
Bacaini.id
Monday, June 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Krisis Kepala Sekolah Definitif, Disdik Bangkalan Tugaskan Guru

ditulis oleh Editor
7 August 2023 18:04
Durasi baca: 2 menit
Pertemuan perwakilan Disdik Bangkalan dengan Komisi D DPRD Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Pertemuan perwakilan Disdik Bangkalan dengan Komisi D DPRD Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Banyak sekolah negeri di Kabupaten Bangkalan mengalami kekosongan pejabat kepala sekolah definitif. Dari 676 sekolah mulai TK, SD dan SMP Negeri ada 261 sekolah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Kabid Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh. Toha merinci sekolah negeri di Kabupaten Bangkalan yang belum memiliki kepala sekolah definitif diantaranya dua TK, 244 SD dan 15 SMP.

“Data terbaru bulan Agustus 2023, ada 261 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif,” kata Toha kepada Bacaini.id, Senin 7 Agustus 2023.

Menurutnya, penyebab minimnya sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan kepala sekolah menjadi faktor utama kekosongan ratusan lembaga dibawah naungannya. Khususnya syarat memiliki sertifikat guru penggerak dan uji calon kepala sekolah.

Jika mengacu pada persyaratan khusus tersebut, banyak kesulitan yang terjadi dilapangan. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyiasati dengan menugaskan guru sebagai kepala sekolah. Hal itu mengacu pada Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021.

“Atas dasar itu kami bisa menugaskan guru sebagai kepala sekolah dengan masa jabatan satu periode atau empat tahun. Jadi nanti bukan diisi Plt lagi,” terangnya.

Dalam aturan tersebut, Toha menjelaskan, untuk menugaskan guru menjadi kepala sekolah tidak perlu memenuhi syarat khusus di atas, melainkan cukup memenuhi syarat, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) setara golongan III B, masa kerja 8 tahun dan memiliki sertifikat pendidik.

“Jika ingin melanjutkan menjadi kepala sekolah, maka tahun berikutnya harus bisa memenuhi syarat khusus, guru penggerak dan uji calon kepala sekolah,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mendorong Dinas Pendidikan Bangkalan untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah definitif. Dengan begitu pengelolaan pendidikan dapat berjalan lebih baik.

“Disdik harus serius, kalau dijabat Plt sampai ratusan sekolah memalukan. Kami minta segera ditindaklanjuti,” pinta Nur Hasan.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinas pendidikan bangkalanDPRD Bangkalankabupaten bangkalankepala sekolah definitif
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peternak rakyat Blitar Raya membagikan telur ayam gratis dalam aksi protes harga telur anjlok di depan Kantor Pemkab Blitar

Bagikan 1 Juta Telur, Gaya Peternak Blitar Hadapi Harga Telur Anjlok

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan pernyataan pers bersama Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron dalam rangkaian kunjungan kenegaraan di Istana Élysée, pada Kamis, 28 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia-Prancis Fase Terbaik

Ratusan pohon pepaya milik petani Perhutanan Sosial di Desa Jingglong Blitar dirusak orang tak dikenal

Perusakan Tanaman Petani Perhutanan Sosial di Blitar, Pelakunya OTK

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In