Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Tulungagung bertambah menjadi 6 dapil. Sejumlah partai besar merasa kecewa dengan adanya perubahan dapil ini.
Komisioner KPU Tulungagung, Devisi Teknis Penyelenggara, Much. Arif membenarkan bahwa pada hari ini, KPU RI telah mempublikasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil. Dalam PKPU tersebut diketahui bahwa jumlah dapil di Tulungagung berubah.
“Dulu jumlah dapil di Tulungagung hanya lima dapil, tapi saat ini menjadi enam dapil,” kata Arif kepada Bacaini.id, Kamis, 9 Februari 2023.
Menurutnya, perubahan dapil di Tulungagung merupakan salah satu usulan skema dapil dari KPU Tulungagung. Dimana sebelumnya KPU Tulungagung telah mengusulkan tiga skema dapil, antara lima sampai tujuh dapil.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan keberatan dari partai politik (parpol) terkait perubahan dapil di Tulungagung,” ujarnya.
Arif menyebutkan secara rinci dapil di Tulungagung yakni, dapil 1 untuk Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Boyolangu, dapil 2 untuk Kecamatan Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan. Lalu dapil 3 untuk Kecamatan Pucanglaban, Kalidawir, Tanggunggunung dan Campurdarat.
Selain itu, dapil 4 meliputi Kecamatan Besuki, Bandung dan Pakel, kemudian dapil 5 untuk Kecamatan Pagerwojo, Sendang dan Gondang. Serta dapil 6 untuk Kecamatan Ngantru, Kauman dan Karangrejo.
Akan tetapi, adanya perubahan dapil di Tulungagung membuat beberapa partai besar di Tulungagung kecewa. Seperti, DPC PDIP Tulungagung yang menilai perubahan dapil ini belum cukup urgent dan efisien.
“Kami kecewa karena kemarin mayoritas partai di Tulungagung mengusulkan tetap 5 dapil, dengan pertimbangan belum ada lonjakan jumlah penduduk yang signifikan serta berkaitan dengan efisiesi pembiayaan pemilu,” terang Ketua DPC PDIP Tulungagung, Susilowati.
Politisi perempuan itu menambahkan bahwa perubahan dapil di Tulungagung juga tidak sesuai dengan rancangan yang telah disosialisasikan oleh KPU Tulungagung.
Ketua DPC Partai Demokrat Tulungagung, Sofyan Heryanto juga menyayangkan adanya penambahan dapil di Tulungagung yang dinilai terlalu mepet dengan pelaksanaan Pemilu. Bahkan adanya penambahan dapil ini, juga diluar prediksi partainya.
“Kami juga kaget. Karena kami merasa perubahan dapil terlalu mepet. Mengingat hampir semua partai menginginkan jumlah dapil di Tulungagung tetap,” kata Sofyan.
Akan tetapi DPC Demokrat Tulungagung akan tetap mengikuti keputusan dari KPU, meskipun harus kembali menata dan memilih calon legislatif dari partainya. Selain itu, pihaknya juga akan segera mengadakan rapat untuk melakukan mapping di setiap dapil.
Bahkan DPC Demokrat Tulungagung menargetkan mampu menambah kursi di DPRD Tulungagung menjadi lima kursi, dari sebelumnya hanya tiga kursi.
“Tentu kami harus melakukan penataan ulang dan melakukan mapping terhadap kekuatan parpol di setiap dapil,” imbuhnya.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin mengaku akan mengikuti keputusan KPU RI meskipun sebelumnya mereka mengusulkan adanya 7 dapil di Tulungagung.
Menurut Bahrudin, bagi DPC Partai Gerindra Tulungagung penambahan dapil di Tulungagung sangat menguntungkan. Dengan penambahan dapil ini dimungkinkan dapat meningkatkan jumlah kursi di DPRD Tulungagung.
“Kami menerima perubahan dapil di Tulungagung menjadi 6. Meskipun jumlah kursi di setiap dapil tidak merata, tapi kami akan mengikuti KPU,” ungkap Bahrudin.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira