• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPU: Bumbung Kosong Bukan Bagian Pilkada

ditulis oleh redaksi
10/10/2020
Durasi baca: 2 menit
510 33
0
KPU: Bumbung Kosong Bukan Bagian Pilkada

KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengingatkan masyarakat tentang bumbung kosong. Pembentukan tim kampanye bumbung kosong tidak diperkenankan karena bukan sebagai peserta pilkada.

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas, Nanang Qosim menjelaskan, membentuk tim pemenangan atau perwakilan bumbung kosong dinyatakan tidak diperbolehkan dalam Pilkada dengan pasangan calon tunggal.

Menurut Nanang, hal itu tidak disebutkan didalam aturan PKPU maupun secara hukum. “Bahkan secara hukum, tidak akan ada penjelasan terkait tim apa dan pertanggungjawaban kepada siapa,” jelasnya.

Namun menurut dia, jika ada relawan yang ingin bersosialisasi dan melakukan komunikasi mengenai bumbung kosong secara internal, tetap diperbolehkan, dengan batasan tidak boleh beriklan di media.

“Sedangkan bumbung kosong tidak bisa beriklan dalam kampanye. Bumbung kosong dijadikan pilihan secara murni dari kesadaran masyarakat, yang mungkin memiliki pandangan berbeda dengan pasangan calon yang ada,” katanya.

Nantinya, KPU Kabupaten Kediri juga akan memberikan pemahaman terkait kolom kosong di masyarakat, hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa kolom kosong juga pilihan yang sah.

“Edukasi memang penting dilakukan agar masyarakat memahami bahwa bumbung kosong bukan bagian dari peserta pemilu,” katanya.

Nanang juga menjelaskan, nantinya KPU hanya menetapkan suara terbanyak. Pemenangan dihitung 51 persen dari jumlah suara yang sah, baik untuk pasangan calon ataupun bumbung kosong.

Ketika bumbung kosong mendapat jumlah suara lebih banyak, maka mekanisme tetap mengikuti regulasi yang ada.

“Bukan berarti Bupati lama mengambil alih, karena secara otomatis bupati lama sudah habis masa jabatan,” terangnya.

Lebih jauh Nanang berharap antusiasme masyarakat untuk mendukung suksesnya Pilkada tahun 2020. Walaupun hanya ada satu pasangan calon, masyarakat tetap harus datang ke TPS dan memilih kolom kanan ataupun kiri sesuai kata hati.

“Orang yang tidak datang ke TPS dan tidak memilih adalah orang yang rugi, karena tidak menyalurkan aspirasi yang sudah menjadi hak mereka. Artinya mereka tidak punya empati terhadap pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.(Novira Kharisma)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bumbung kosong
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112