• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPU: Bumbung Kosong Bukan Bagian Pilkada

ditulis oleh
10 October 2020 14:54
Durasi baca: 2 menit

KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengingatkan masyarakat tentang bumbung kosong. Pembentukan tim kampanye bumbung kosong tidak diperkenankan karena bukan sebagai peserta pilkada.

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas, Nanang Qosim menjelaskan, membentuk tim pemenangan atau perwakilan bumbung kosong dinyatakan tidak diperbolehkan dalam Pilkada dengan pasangan calon tunggal.

Menurut Nanang, hal itu tidak disebutkan didalam aturan PKPU maupun secara hukum. “Bahkan secara hukum, tidak akan ada penjelasan terkait tim apa dan pertanggungjawaban kepada siapa,” jelasnya.

Namun menurut dia, jika ada relawan yang ingin bersosialisasi dan melakukan komunikasi mengenai bumbung kosong secara internal, tetap diperbolehkan, dengan batasan tidak boleh beriklan di media.

“Sedangkan bumbung kosong tidak bisa beriklan dalam kampanye. Bumbung kosong dijadikan pilihan secara murni dari kesadaran masyarakat, yang mungkin memiliki pandangan berbeda dengan pasangan calon yang ada,” katanya.

Nantinya, KPU Kabupaten Kediri juga akan memberikan pemahaman terkait kolom kosong di masyarakat, hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa kolom kosong juga pilihan yang sah.

“Edukasi memang penting dilakukan agar masyarakat memahami bahwa bumbung kosong bukan bagian dari peserta pemilu,” katanya.

Nanang juga menjelaskan, nantinya KPU hanya menetapkan suara terbanyak. Pemenangan dihitung 51 persen dari jumlah suara yang sah, baik untuk pasangan calon ataupun bumbung kosong.

Ketika bumbung kosong mendapat jumlah suara lebih banyak, maka mekanisme tetap mengikuti regulasi yang ada.

“Bukan berarti Bupati lama mengambil alih, karena secara otomatis bupati lama sudah habis masa jabatan,” terangnya.

Lebih jauh Nanang berharap antusiasme masyarakat untuk mendukung suksesnya Pilkada tahun 2020. Walaupun hanya ada satu pasangan calon, masyarakat tetap harus datang ke TPS dan memilih kolom kanan ataupun kiri sesuai kata hati.

“Orang yang tidak datang ke TPS dan tidak memilih adalah orang yang rugi, karena tidak menyalurkan aspirasi yang sudah menjadi hak mereka. Artinya mereka tidak punya empati terhadap pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.(Novira Kharisma)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bumbung kosong
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In