KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengingatkan masyarakat tentang bumbung kosong. Pembentukan tim kampanye bumbung kosong tidak diperkenankan karena bukan sebagai peserta pilkada.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas, Nanang Qosim menjelaskan, membentuk tim pemenangan atau perwakilan bumbung kosong dinyatakan tidak diperbolehkan dalam Pilkada dengan pasangan calon tunggal.
Menurut Nanang, hal itu tidak disebutkan didalam aturan PKPU maupun secara hukum. “Bahkan secara hukum, tidak akan ada penjelasan terkait tim apa dan pertanggungjawaban kepada siapa,” jelasnya.
Namun menurut dia, jika ada relawan yang ingin bersosialisasi dan melakukan komunikasi mengenai bumbung kosong secara internal, tetap diperbolehkan, dengan batasan tidak boleh beriklan di media.
“Sedangkan bumbung kosong tidak bisa beriklan dalam kampanye. Bumbung kosong dijadikan pilihan secara murni dari kesadaran masyarakat, yang mungkin memiliki pandangan berbeda dengan pasangan calon yang ada,” katanya.
Nantinya, KPU Kabupaten Kediri juga akan memberikan pemahaman terkait kolom kosong di masyarakat, hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa kolom kosong juga pilihan yang sah.
“Edukasi memang penting dilakukan agar masyarakat memahami bahwa bumbung kosong bukan bagian dari peserta pemilu,” katanya.
Nanang juga menjelaskan, nantinya KPU hanya menetapkan suara terbanyak. Pemenangan dihitung 51 persen dari jumlah suara yang sah, baik untuk pasangan calon ataupun bumbung kosong.
Ketika bumbung kosong mendapat jumlah suara lebih banyak, maka mekanisme tetap mengikuti regulasi yang ada.
“Bukan berarti Bupati lama mengambil alih, karena secara otomatis bupati lama sudah habis masa jabatan,” terangnya.
Lebih jauh Nanang berharap antusiasme masyarakat untuk mendukung suksesnya Pilkada tahun 2020. Walaupun hanya ada satu pasangan calon, masyarakat tetap harus datang ke TPS dan memilih kolom kanan ataupun kiri sesuai kata hati.
“Orang yang tidak datang ke TPS dan tidak memilih adalah orang yang rugi, karena tidak menyalurkan aspirasi yang sudah menjadi hak mereka. Artinya mereka tidak punya empati terhadap pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.(Novira Kharisma)