Bacaini.ID, JAKARTA – Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan mengidap penyakit GERD akut dan asma setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026).
Pemeriksaan kesehatan bekas Menteri Agama yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji tersebut dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Yaqut menderita Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut dan asma.
GERD bagi orang awam biasa dikenali sebagai penyakit asam lambung kronis atau naikknya asam lambung ke kerongkongan.
Adanya kondisi itu (Gerd dan asma) menjadi salah satu alasan KPK kemudian mengabulkan permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan keluarga Yaqut.
“Hasil asesemen pagi ini menunjukkan yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) mengidap GERD akut, pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi, serta mengidap asma,” terang Asep kepada wartawan Selasa (24/3/2026).
Baca Juga:
- Yaqut Cholil Qoumas Hanya Menghuni Rutan KPK 7 Hari, Status Dialihkan Tahanan Rumah
- Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil, Tamparan Bagi KPK
KPK juga berdalih strategi penanganan perkara juga menjadi pertimbangan penting dalam pengabulan pengalihan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 19 Maret 2026 atau jelang Lebaran Idul Fitri 2026 Yaqut diketahui berstatus tahanan rumah. Bekas Menteri Agama itu tidak lagi berada di dalam rutan KPK.
Pengalihan status tahanan rumah oleh KPK itu berlangsung tertutup. Pengalihan terungkap setelah Silvia Harefa, istri bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) angkat bicara.
Pada Selasa siang (24/3/2026) ini Yaqut kembali dijebloskan ke dalam rutan KPK setelah sebelumnya lembaga anti rasuah tersebut dibanjiri kritik dari berbagai pihak.
Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.32 WIB dengan mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan tidak diborgol.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 itu mengatakan pengalihan status tahanan rumah merupakan inisiatif keluarganya.
Yaqut bersyukur memiliki kesempatan sungkem ibundanya. “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” katanya singkat.
Yaqut Cholil Qoumas diketahui ditahan KPK pada 12 Maret 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp622 miliar.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





