• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Terima Banyak Pengaduan Korupsi di Kediri

ditulis oleh redaksi
20/05/2022
Durasi baca: 2 menit
516 39
2
KPK Terima Banyak Pengaduan Korupsi di Kediri

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (kiri) dalam podcast Hurry Up. Foto: Bacaini

Bacaini.id, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kediri. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah setoran fee proyek kepada kepala daerah.

Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan lembaga anti rasuah banyak menerima laporan atau pengaduan masyarakat tentang tindak pidana korupsi di Kediri. “Pengaduan dari masyarakat banyak sekali,” kata Wawan dalam podcast Hurry Up di channel YouTube bacaini official yang diunggah Kamis, 19 Mei 2022.

Namun tidak semua pengaduan masyarakat (dumas) tersebut bisa ditindaklanjuti oleh KPK. Mereka akan menyeleksi laporan yang masuk, apakah bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak.

KPK sendiri menetapkan beberapa syarat terhadap laporan yang masuk. Diantaranya melengkapi dengan alat bukti yang cukup, menguraikan tindak pidana korupsi yang terjadi, serta memenuhi kelayakan untuk diproses sesuai UU KPK.

“Kami juga akan memilah apakah kasus itu menjadi bagian KPK atau masuk dalam wewenang kejaksaan atau kepolisian. Jadi tidak semua kasus bisa kami tindak lanjuti,” kata Wawan.

Selain laporan masyarakat, KPK juga bisa melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri. Misalnya dari pengembangan kasus yang ditangani hingga menemukan tindak pidana baru.

Jaksa kelahiran Kota Kediri ini juga mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan para pejabat, terutama kepala daerah. Paling banyak adalah tindak pidana suap yang diterima walikota atau bupati berupa fee proyek.

“Rata-rata leading sectornya dari PU (Dinas Pekerjaan Umum). PU ini yang paling besar mengelola fee-fee proyek yang akan disetorkan kepada walikota atau bupati,” kata Wawan.

Modus paling sering yang pernah dibongkar Wawan adalah sindikasi kepala daerah dengan rekanan. Biasanya kepala daerah akan mempercayakan tim khusus untuk mengatur proses lelang di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Caranya, tim itu akan mengajukan beberapa perusahaan sebagai peserta lelang. Namun dari sekian perusaaan yang didaftarkan, hanya satu perusahaan yang dipersiapkan dengan baik kelengkapan dokumen persyaratannya. Sehingga secara otomatis perusahaan tersebut akan keluar sebagai pemenang tender. Perusahaan inilah yang nantinya akan memberikan fee proyek kepada kepala daerah.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kediriKedirikorupsikota kediriKPK
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Ashari Melenggang Jadi Calon Ketua Demokrat Kota Kediri - Bacaini.id
  2. Pingback: Megahnya Stadion ABC Senayan Yang Jadi Tempat Latihan Persik, Tarif Rp3,5 Juta Per 2 Jam - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

288 Peserta Tajemtra 2025 Diberangkatkan dengan Kereta Gratis

288 Peserta Tajemtra 2025 Diberangkatkan dengan Kereta Gratis

Soeharto baru tahu proklamasi kemerdekaan pada akhir Agustus 1945

Akhir Agustus Soeharto Baru Tahu Indonesia telah Merdeka

Anak Pramuka Dapat Cokelat dari Bupati Jember dan Ning Ghyta di Moment Tajemtra 2025

Anak Pramuka Dapat Cokelat dari Bupati Jember dan Ning Ghyta di Moment Tajemtra 2025

  • pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kos Blitar

    Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15502 shares
    Share 6201 Tweet 3876
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10870 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112