Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan jalur impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Operasi dilakukan secara paralel di Jakarta dan Lampung dengan total 17 orang diamankan sebelum ditetapkan enam tersangka melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara pada Kamis malam, 5 Februari 2026.
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta dari PT Blueray sebagai tersangka, yaitu:
Dari DJBC:
- RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026
- SIS, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- ORL, Kepala Seksi Intelijen DJBC
Dari PT Blueray:
- JF, pemilik PT Blueray (melarikan diri saat OTT)
- AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- DK, Manajer Operasional PT Blueray
KPK Sita Barang Bukti Rp 40,5 Miliar
Dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman tersangka dan beberapa safe house apartemen, tim penyidik menyita barang bukti dengan total nilai Rp 40,5 miliar, berupa:
- Rp 1,89 miliar uang tunai rupiah
- 182.900 dolar AS
- 1,48 juta dolar Singapura
- 550.000 yen Jepang
- 5,3 kg logam mulia senilai Rp 15,7 miliar
- Jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Modus Pengaturan Jalur Impor
KPK memaparkan bahwa praktik korupsi ini merupakan permufakatan jahat yang berlangsung sejak Oktober 2025. Oknum DJBC diduga bekerja sama dengan PT Blueray untuk mengatur status jalur pemeriksaan impor.
Manipulasi Parameter Sistem
- Pegawai DJBC FLR menerima instruksi dari ORL untuk mengubah parameter jalur merah.
- Parameter yang seharusnya 100% diturunkan menjadi 30%.
- Data kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan untuk dimasukkan dalam sistem targeting.
- Akibat perubahan tersebut, barang-barang PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Penyerahan Uang Rutin
Pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026, KPK menemukan adanya penyerahan uang rutin setiap bulan dengan total mencapai sekitar Rp 7 miliar, diduga sebagai jatah untuk oknum DJBC.
PT Blueray Diduga Miliki Jejaring Monopoli Impor
PT Blueray, perusahaan forwarder berbasis di Tanjung Perak, Surabaya, diduga memiliki jejaring kuat di lingkungan Bea Cukai. Perusahaan ini mengurus impor berbagai jenis barang seperti sepatu, laptop, handphone, hingga produk KW. Selain itu, PT Blueray juga disinyalir terlibat dalam peredaran pita cukai ilegal dan disebut sebagai “peternak pita cukai”.
Dampak Korupsi terhadap Ekonomi Nasional
KPK menyebut skema korupsi ini berdampak luas pada:
- UMKM, yang harus bersaing dengan barang impor ilegal tanpa pemeriksaan
- Penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai
- Daya saing industri dalam negeri, yang tertekan oleh masuknya barang illegal
- Ekonomi rakyat, karena melemahkan upaya pemerintah memperkuat ekonomi nasional
Status Hukum dan Penahanan
Lima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara itu, pemilik PT Blueray, JF, melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian. KPK telah mengajukan pencekalan dan menerbitkan surat perintah penangkapan.
Para tersangka dijerat dengan:
- Penerima suap: Pasal 12 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 serta Pasal 605–606 KUHP 2023
- Pemberi suap: Pasal 605–606 KUHP 2023
Pengembangan Aliran Dana
KPK menegaskan kasus ini belum berhenti pada enam tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik menemukan sejumlah amplop berkode yang mengindikasikan aliran dana kepada pihak lain di DJBC, termasuk:
- Kepala Bagian Umum DJBC
- Kasubdit Humas DJBC
- Kasubdit Penindakan DJBC
- Kasubdit Patroli DJBC
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono





