• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

ditulis oleh Editor
14/07/2025
Durasi baca: 2 menit
641 6
0
Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tidak ada gejolak warga NU yang membela Gus Yaqut di korupsi kuota haji (Ilustrasi KPK/Foto: istimewa)

Bacaini.ID, BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur 2019-2022.

Pemeriksaan saksi berlangsung di Polres Blitar Kota Senin (14/7/2025). Dari data yang dihimpun, satu saksi yang diperiksa penyidik KPK merupakan anggota DPRD Kota Blitar aktif.

Sementara 4 saksi lainnya dari pihak swasta. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya pemeriksaan dengan meminjam tempat di Polres Blitar Kota.

“Terkait dengan penyidik KPK yang meminjam tempat guna melaksanakan pemeriksaan memang benar,” ujar Rudi Kuswoyo kepada wartawan Senin (14/7/2025).

Rudi mengatakan terkait siapa saja yang diperiksa dan seperti apa materi pemeriksaannya, bukan kewenangan Polres Blitar Kota.

“Hal tersebut kewenangan mutlak dari juru bicara KPK untuk memberikan statemen,” pungkas Rudi Kuswoyo.

Politisi Gerindra

Informasi yang dihimpun, 5 orang yang diperiksa KPK sebagai saksi adalah Puguh Supriadi, Handri Utomo, Saean Choir, Yohan Tri Waluyo dan Totok Hariyadi.

Yohan Tri Waluyo diketahui merupakan anggota legislatif (DPRD Kota Blitar) dari Partai Gerindra. Yohan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Begitu juga dengan Handri Utomo dan Saean Choir. Sementara Totok Hariyadi dan Puguh Supriyadi absen dari pemeriksaan.

“YTW hadir, swasta, saat ini DPRD Kota Blitar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Senin (14/7/2025).

Pemeriksaan KPK di Blitar untuk mendalami aliran uang dari para saksi selaku kelompok masyarakat (pokmas) kepada pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka.

Uang yang diduga sebagai suap diberikan agar pengajuan dana hibah dari APBD Jatim dapat disetujui dan dicairkan.  

Informasi yang dihimpun, ada 14 ribu titik yang mendapat dana hibah dengan nilai sekitar Rp 200 juta per titik.

Proyek yang disinyalir fiktif itu di antaranya mulai pembuatan jalan di desa, pembuatan selokan, saluran irigasi dll.

Di wilayah Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, informasinya terdapat 5 titik yang diduga tidak dikerjakan alias fiktif.

Dalam pengungkapan korupsi hibah pokmas ini ditemukan juga praktek suap dengan dalih meminta fee 20 persen di depan atau modus ijon oleh oknum DPRD Jawa Timur.

Saat ini KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya 4 orang selaku penerima dan 17 selaku pemberi.

4 tersangka penerima adalah penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarkomisi pemberantasan korupsiKorupsi Hibah PokmasKPKKPK masuk BlitarKPK periksa 5 saksi di Blitarpokmas JatimPolres Blitar Kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar

Korban Pelanggaran Etik Oknum F PDIP DPRD Blitar Emoh Berdamai

Djarot Saiful Hidayat

Samanhudi Anwar Masuk Bursa Ketua PDIP Blitar, Djarot: Track Record Tak Bisa Dihapus

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2062 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112