Bacaini.ID, BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur 2019-2022.
Pemeriksaan saksi berlangsung di Polres Blitar Kota Senin (14/7/2025). Dari data yang dihimpun, satu saksi yang diperiksa penyidik KPK merupakan anggota DPRD Kota Blitar aktif.
Sementara 4 saksi lainnya dari pihak swasta. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya pemeriksaan dengan meminjam tempat di Polres Blitar Kota.
“Terkait dengan penyidik KPK yang meminjam tempat guna melaksanakan pemeriksaan memang benar,” ujar Rudi Kuswoyo kepada wartawan Senin (14/7/2025).
Rudi mengatakan terkait siapa saja yang diperiksa dan seperti apa materi pemeriksaannya, bukan kewenangan Polres Blitar Kota.
“Hal tersebut kewenangan mutlak dari juru bicara KPK untuk memberikan statemen,” pungkas Rudi Kuswoyo.
Politisi Gerindra
Informasi yang dihimpun, 5 orang yang diperiksa KPK sebagai saksi adalah Puguh Supriadi, Handri Utomo, Saean Choir, Yohan Tri Waluyo dan Totok Hariyadi.
Yohan Tri Waluyo diketahui merupakan anggota legislatif (DPRD Kota Blitar) dari Partai Gerindra. Yohan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Begitu juga dengan Handri Utomo dan Saean Choir. Sementara Totok Hariyadi dan Puguh Supriyadi absen dari pemeriksaan.
“YTW hadir, swasta, saat ini DPRD Kota Blitar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Senin (14/7/2025).
Pemeriksaan KPK di Blitar untuk mendalami aliran uang dari para saksi selaku kelompok masyarakat (pokmas) kepada pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka.
Uang yang diduga sebagai suap diberikan agar pengajuan dana hibah dari APBD Jatim dapat disetujui dan dicairkan.
Informasi yang dihimpun, ada 14 ribu titik yang mendapat dana hibah dengan nilai sekitar Rp 200 juta per titik.
Proyek yang disinyalir fiktif itu di antaranya mulai pembuatan jalan di desa, pembuatan selokan, saluran irigasi dll.
Di wilayah Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, informasinya terdapat 5 titik yang diduga tidak dikerjakan alias fiktif.
Dalam pengungkapan korupsi hibah pokmas ini ditemukan juga praktek suap dengan dalih meminta fee 20 persen di depan atau modus ijon oleh oknum DPRD Jawa Timur.
Saat ini KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya 4 orang selaku penerima dan 17 selaku pemberi.
4 tersangka penerima adalah penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif