Bacaini.ID, BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur 2019-2022 di Blitar.
Sebelumnya penyidik KPK memeriksa 5 orang saksi dengan 1 saksi di antaranya adalah anggota DPRD Kota Blitar. Yang bersangkutan dari Partai Gerindra.
Dalam pemeriksaan lanjutan di mapolres Blitar Kota Selasa (15/7/2025), penyidik KPK meminta keterangan 7 orang saksi.
5 saksi di antaranya berasal dari kalangan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Blitar. Sedangkan 2 saksi lainnya dari pihak swasta.
Informasi yang dihimpun, 3 kades yang diperiksa dari Desa Bangsri, Desa Penataran dan Desa Candirejo. Sedangkan perangkat desa dari Kecamatan Nglegok dan Sanankulon.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Kota Blitar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selasa (15/7/2025).
Blitar jadi fokus KPK?
Dalam dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim 2019-2022, KPK telah menetapkan 21 tersangka: 4 orang penerima suap dan 17 orang pemberi suap.
Sejumlah tersangka di antaranya, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur), Bagus Wahyudyono (Staff Sekwan) dan Jodi Pradana Putra (Swasta).
Penyidik KPK belum lama ini juga meminta keterangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang diperiksa di Polda Jawa Timur.
Dari penelusuran informasi Bacaini.ID, jumlah titik penerima dana hibah pokmas DPRD Jatim di Blitar Raya (Kabupaten dan Kota Blitar) sekitar 1.200-an titik.
Dana hibah pokmas dipakai untuk pembangunan jalan di desa, pembuatan selokan, dan saluran irigasi. Tersebar merata di 22 kecamatan Kabupaten Blitar.
Setiap titik senilai Rp 200 juta. Informasi yang dihimpun, dana hibah pokmas di Blitar Raya diduga banyak berasal dari tersangka Kusnadi.
Kemudian juga diduga berasal dari jalur dewan dari partai Gerindra. Sumber Bacaini.ID mencontohkan 5 titik pekerjaan di wilayah Kecamatan Nglegok.
Informasinya, 5 titik pekerjaan yang dibiayai dana hibah pokmas itu diduga tidak pernah ada karena tidak dikerjakan alias fiktif.
Proyek di Nglegok tersebut diduga terkait dengan peran tersangka Jodi Pradana Putra yang diketahui dari Blitar.
“Informasinya 5 titik di wilayah Nglegok itu diduga fiktif,” tutur sumber yang enggan disebut nama.
Pendalaman KPK di Blitar saat ini dispekulasikan masih fokus pada dana hibah pokmas dari dewan partai Gerindra.
Terutama yang memiliki irisan dengan tersangka Kusnadi yang diketahui dari PDIP dan memiliki kedekatan dengan Blitar.
Spekulasi itu mengacu pada profil sejumlah saksi yang diperiksa penyidik KPK.
Informasi yang diperoleh Bacaini.ID, salah satu saksi yang diperiksa KPK di Polres Blitar Kota diketahui turut menata pembentukan pokmas penerima hibah.
Berjejaring dengan kalangan pemerintah desa. Diduga juga turut menyiapkan syarat pokmas, yakni cukup minimal 5 KTP dan SK pengesahan dari kades.
“Dalam pengembangan KPK di Blitar ini akankah bakal ada tersangka baru? Tentunya saat ini banyak yang merasa ketar-ketir,” pungkasnya.
Pemeriksaan KPK di Blitar diketahui untuk mendalami aliran uang dari para saksi selaku kelompok masyarakat (pokmas) kepada pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka.
Uang yang diduga sebagai suap diberikan agar pengajuan dana hibah dari APBD Jatim dapat disetujui dan dicairkan.
Suap bermoduskan ijon itu berupa permintaan fee 20 persen di depan.
Informasi yang dihimpun, ada 14 ribu titik yang mendapat dana hibah dengan nilai sekitar Rp 200 juta per titik.
Sementara Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo sebelumnya membenarkan KPK melakukan pemeriksaan saksi dengan meminjam tempat di Polres Blitar Kota.
Terkait materi pemeriksaan dan siapa saja saksi yang diperiksa merupakan kewenangan mutlak dari penyidik KPK.
“Terkait dengan penyidik KPK yang meminjam tempat guna melaksanakan pemeriksaan memang benar,” ujar Rudi Kuswoyo kepada wartawan Senin (14/7/2025).
Penulis: Tim Redaksi Bacaini.ID
Editor: Solichan Arif