• Login
Bacaini.id
Friday, March 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Bisa Panggil Bupati Pati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

ditulis oleh Redaksi
14 August 2025 18:36
Durasi baca: 2 menit
Bupati Pati Sudewo. Foto: istimewa

Bupati Pati Sudewo. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Bupati Pati, Sudewo, guna dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah.

Kasus yang tengah ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan penerimaan “commitment fee” atau imbalan tertentu dari pihak rekanan proyek yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor. Nama Sudewo disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka, Renato, yang telah ditahan KPK sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Sudewo akan dilakukan apabila keterangan dari yang bersangkutan dinilai relevan dan dibutuhkan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee. Jika memang dibutuhkan, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Sudewo yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Gerindra, disebut menerima dana sebesar Rp8 miliar terkait proyek tersebut. KPK juga telah menyita sekitar Rp3 miliar dari kediaman Sudewo pada tahun 2023. Uang itu sempat ditampilkan sebagai barang bukti dalam persidangan kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menanggapi tudingan tersebut, Sudewo membantah telah menerima uang suap dan menyatakan bahwa dana yang disita merupakan gaji dan hasil usaha pribadi. Namun KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses pidana.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar yang telah menjerat lebih dari 20 tersangka, termasuk pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan pihak swasta. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati patikorupsiKPKproyek jalur kereta api
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: istimewa

Yaqut Cholil Qoumas Kumpulkan Uang dari Biro Haji Untuk Suap Pansus DPR RI

Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu Terbayar

Gus Fawait Apresiasi Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Jember

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterlaluan, Pemkab Sidoarjo Membuat Acara Bukber Mewah Tema Bollywood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In