• Login
Bacaini.id
Saturday, May 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Koruptor Bansos Kota Kediri Kembalikan 500 Juta dari Kerugian 1,5 Milyar

ditulis oleh
19 April 2022 16:08
Durasi baca: 2 menit
Tersangka korupsi bansos Sri Dewi dan Triyono Kutut saat berada di mobil kejaksaan. Foto: Bacaini/Wahyu

Tersangka korupsi bansos Sri Dewi dan Triyono Kutut saat berada di mobil kejaksaan. Foto: Bacaini/Wahyu

Bacaini.id, KEDIRI – Dua tersangka korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri segera diseret ke meja hijau. Hingga kini keduanya baru mengembalikan Rp564 juta dari total kerugian negara sebesar Rp1,5 milyar

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzaira Rauf mengatakan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial Pemkot Kediri Triyono Kutut Purwanto dan petugas pendamping Sri Dewi Roro akan segera disidangkan. “Hari ini kami limpahkan perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Novika dalam jumpa pers, Selasa 19 April 2022.

Dalam keterangannya, Novika kembali mengurai modus operandi yang dilakukan dua tersangka saat menggarong uang bantuan masyarakat. Caranya, Triyono Kutut dan Sri Dewi merekomendasikan tiga supplier bahan pokok kepada pemilik e-warong (elektronik warung gotong royong).

Mereka adalah Nety Cahyawati pemilik UD Lingga Jaya, Agus Subagiyo pemilik UD Barokah, dan Setyo Heri Cahyono pemilik UD Guna Karya. Ketiganya menyuplai komoditas kebutuhan pokok berupa beras, telur, dan kacang-kacangan yang hendak diberikan kepada masyarakat.

Merasa berjasa telah kepada para supplier, Triyono Kutut dan Sri Dewi meminta imbalan kepada mereka. Nilai fee atau imbalan yang diterima cukup fantastis, yakni Rp1 milyar untuk Triyono Kutut dan Rp500 juta untuk Sri Dewi.

“Supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut karena khawatir tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk e- warong,” kata Novika.

Setelah kasus itu dibongkar kejaksaan, kedua tersangka ramai-ramai mengembalikan uang komisi yang telah diterima. Hanya saja nilai pengembalian tersebut masih jauh di bawah nilai kerugian negara yang ditimbulkan, yakni sebesar Rp564.600.000 dari total Rp1,5 milyar.

Keduanya dijerat dengan pasal 12, 11, dan 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara.

Penulis: AK. Jatmiko
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPNTdinas sosialkejaksaan negeri kota kedirikorupsikota kediri
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Terbongkar, Pejabat Ini Yang Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penumpang menikmati fasilitas lounge di Stasiun Madiun dengan layanan transportasi terintegrasi dari KAI Daop 7

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

Semaun tokoh gerakan buruh Indonesia

Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In