Bacaini.id, KEDIRI – Dua tersangka korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri segera diseret ke meja hijau. Hingga kini keduanya baru mengembalikan Rp564 juta dari total kerugian negara sebesar Rp1,5 milyar
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzaira Rauf mengatakan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial Pemkot Kediri Triyono Kutut Purwanto dan petugas pendamping Sri Dewi Roro akan segera disidangkan. “Hari ini kami limpahkan perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Novika dalam jumpa pers, Selasa 19 April 2022.
Dalam keterangannya, Novika kembali mengurai modus operandi yang dilakukan dua tersangka saat menggarong uang bantuan masyarakat. Caranya, Triyono Kutut dan Sri Dewi merekomendasikan tiga supplier bahan pokok kepada pemilik e-warong (elektronik warung gotong royong).
Mereka adalah Nety Cahyawati pemilik UD Lingga Jaya, Agus Subagiyo pemilik UD Barokah, dan Setyo Heri Cahyono pemilik UD Guna Karya. Ketiganya menyuplai komoditas kebutuhan pokok berupa beras, telur, dan kacang-kacangan yang hendak diberikan kepada masyarakat.
Merasa berjasa telah kepada para supplier, Triyono Kutut dan Sri Dewi meminta imbalan kepada mereka. Nilai fee atau imbalan yang diterima cukup fantastis, yakni Rp1 milyar untuk Triyono Kutut dan Rp500 juta untuk Sri Dewi.
“Supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut karena khawatir tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk e- warong,” kata Novika.
Setelah kasus itu dibongkar kejaksaan, kedua tersangka ramai-ramai mengembalikan uang komisi yang telah diterima. Hanya saja nilai pengembalian tersebut masih jauh di bawah nilai kerugian negara yang ditimbulkan, yakni sebesar Rp564.600.000 dari total Rp1,5 milyar.
Keduanya dijerat dengan pasal 12, 11, dan 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara.
Penulis: AK. Jatmiko
Editor: HTW
Tonton video:
Comments 1