• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, November 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Ratusan Juta, Kades dan Bendahara Desa di Trenggalek Dibui

ditulis oleh Editor
4 September 2023 20:44
Durasi baca: 1 menit
Korupsi Ratusan Juta, Kades dan Bendahara Desa di Trenggalek Dibui

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim saat dikonfirmasi penahanan korupsi perangkat desa. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Polisi melakukan penahanan terhadap kades dan bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Keduanya terbukti terlibat kasus korupsi dana desa (APBDes) tahun anggaran 2020 senilai Rp211.446.000 Juta.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka berinisial RC dan SK telah dilakukan pada Jumat, 1 September 2023, kemarin.

“Setelah ditetapkan tersangka mereka tidak ditahan karena kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan korupsi APEDes senilai Rp211.446.000 Juta,” jelas Iptu Agus Salim, Senin, 4 September 2023.

Kedua perangkat desa tersebut, lanjut Iptu Agus Salim, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2022 lalu. Berkas keduanya juga telah dinyatakan P21 pada 3 Juli 2023 dan sudah diserahkan kepada kepolisian.

“Untuk mendalami kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Iptu Agus Salim, pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka sekaligus barang bukti. Kemungkinan langkah tersebut akan dilaksanakan pekan ini.

“Saat ini kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,” imbuhnya singkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten Trenggalekkorupsi APBDespolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pemkab blitar

Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

pasukan janda aceh

Cerita Pasukan Janda Aceh yang Ditakuti Penjajah Kolonial

ponorogo smart city

Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

  • ponorogo smart city

    Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Festival Sungai dan Lomba Perahu Gethek di Trenggalek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112