Bacaini.id, TRENGGALEK – Polisi melakukan penahanan terhadap kades dan bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Keduanya terbukti terlibat kasus korupsi dana desa (APBDes) tahun anggaran 2020 senilai Rp211.446.000 Juta.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka berinisial RC dan SK telah dilakukan pada Jumat, 1 September 2023, kemarin.
“Setelah ditetapkan tersangka mereka tidak ditahan karena kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan korupsi APEDes senilai Rp211.446.000 Juta,” jelas Iptu Agus Salim, Senin, 4 September 2023.
Kedua perangkat desa tersebut, lanjut Iptu Agus Salim, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2022 lalu. Berkas keduanya juga telah dinyatakan P21 pada 3 Juli 2023 dan sudah diserahkan kepada kepolisian.
“Untuk mendalami kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Iptu Agus Salim, pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka sekaligus barang bukti. Kemungkinan langkah tersebut akan dilaksanakan pekan ini.
“Saat ini kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,” imbuhnya singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Penulis: Aby
Editor: Novira