• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, June 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji Rp 4,4 M, Kadinkes Batu Dijebloskan Bui

ditulis oleh Editor
09/01/2024
Durasi baca: 2 menit
536 11
0
Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji Rp 4,4 M, Kadinkes Batu Dijebloskan Bui

Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji Rp 4,4 M, Kadinkes Batu Dijebloskan Bui . (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Jawa Timur Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek renovasi gedung Puskesmas Bumiaji senilai Rp 4,4 miliar.

Akibat perbuatan Kartika Trisulandari, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Bersama Kartika, Kejaksaan Negeri Batu juga menetapkan tersangka Abdul Khanif, selaku pihak swasta. Kedua tersangka langsung ditahan ke lapas.

“Penetapan tersangka KT (Kartika Trisulandari) berkaitan dengan tugas dan wewenangnya selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek renovasi gedung puskesmas Bumiaji,” ujar Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo Selasa (9/1/2024).

Proyek renovasi gedung Puskesmas Bumiaji dibiayai APBD Pemkot Batu tahun 2021, yakni senilai Rp 4,4 miliar dan dalam lelang dimenangkan pihak ketiga dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar.

Adanya dugaan penyelewengan anggaran mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang dimulai tahun 2023. Sebelumnya pada 11 Oktober 2023 Kejari Kota Batu telah menetapkan 2 tersangka, yakni Angga Dwi Prastya selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati selaku Konsultan Pengawas.

Penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan. Dalam penyidikan terungkap tersangka Kartika telah menyalahgunakan wewenangnya. Tersangka dan konsultan diduga telah melakukan kolusi alias kongkalikong terkait hasil pekerjaan proyek.

Akibatnya hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, yang itu melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018. Banyak ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan seperti yang tersebut dalam kontrak kerja.

Akibatnya negara telah dirugian, yakni dari hasil perhitungan sementara penyidik kejaksaan sebesar Rp 300 juta.

“Tersangka KT selaku PA dan PPK dengan sengaja tidak melakukan tugas sebenar-benarnya. Ada indikasi mereka bekerja sama dengan pelaksana dan konsultan pengawas memberikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” jelasnya. 

Sementara terkait aliran dana yang masuk ke kantong tersangka, menurut Didik pihaknya masih melakukan pendalaman. Bahkan kata dia tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

Didik juga menambahkan, dalam pengungkapan kasus korupsi ini pihaknya menggandeng BPKP Jatim untuk mengklarifikasi 41 saksi. Klarifikasi untuk mengetahui kepastian nilai kerugian negara.

Sementara begitu ditetapkan tersangka, Kadinkes Kota Batu Kartika langsung mengenakan rompi tahanan korupsi dengan tangan diborgol. Begitu juga tersangka Abdul Khanif selaku pihak swasta.

Kedua tersangka digelandang menuju Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dibuiKadinkes Kota Batukolusikongkalikongkorupsikorupsi puskesmas bumiaji
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Cara Obati Jerawat Ringan Untuk Orang Dewasa

Ini Cara Obati Jerawat Ringan Untuk Orang Dewasa

Hati Penyair Chairil Anwar Patah di Paron Ngawi

Hati Penyair Chairil Anwar Patah di Paron Ngawi

Indonesia Negara Mayoritas Muslim dengan Gereja Terbanyak di Dunia

Indonesia Negara Mayoritas Muslim dengan Gereja Terbanyak di Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15298 shares
    Share 6119 Tweet 3825
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16575 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2798 shares
    Share 1119 Tweet 700

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112