• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji Rp 4,4 M, Kadinkes Batu Dijebloskan Bui

ditulis oleh Editor
9 January 2024 21:26
Durasi baca: 2 menit
Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji Rp 4,4 M, Kadinkes Batu Dijebloskan Bui

Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji Rp 4,4 M, Kadinkes Batu Dijebloskan Bui . (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Jawa Timur Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek renovasi gedung Puskesmas Bumiaji senilai Rp 4,4 miliar.

Akibat perbuatan Kartika Trisulandari, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Bersama Kartika, Kejaksaan Negeri Batu juga menetapkan tersangka Abdul Khanif, selaku pihak swasta. Kedua tersangka langsung ditahan ke lapas.

“Penetapan tersangka KT (Kartika Trisulandari) berkaitan dengan tugas dan wewenangnya selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek renovasi gedung puskesmas Bumiaji,” ujar Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo Selasa (9/1/2024).

Proyek renovasi gedung Puskesmas Bumiaji dibiayai APBD Pemkot Batu tahun 2021, yakni senilai Rp 4,4 miliar dan dalam lelang dimenangkan pihak ketiga dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar.

Adanya dugaan penyelewengan anggaran mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang dimulai tahun 2023. Sebelumnya pada 11 Oktober 2023 Kejari Kota Batu telah menetapkan 2 tersangka, yakni Angga Dwi Prastya selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati selaku Konsultan Pengawas.

Penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan. Dalam penyidikan terungkap tersangka Kartika telah menyalahgunakan wewenangnya. Tersangka dan konsultan diduga telah melakukan kolusi alias kongkalikong terkait hasil pekerjaan proyek.

Akibatnya hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, yang itu melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018. Banyak ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan seperti yang tersebut dalam kontrak kerja.

Akibatnya negara telah dirugian, yakni dari hasil perhitungan sementara penyidik kejaksaan sebesar Rp 300 juta.

“Tersangka KT selaku PA dan PPK dengan sengaja tidak melakukan tugas sebenar-benarnya. Ada indikasi mereka bekerja sama dengan pelaksana dan konsultan pengawas memberikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” jelasnya. 

Sementara terkait aliran dana yang masuk ke kantong tersangka, menurut Didik pihaknya masih melakukan pendalaman. Bahkan kata dia tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

Didik juga menambahkan, dalam pengungkapan kasus korupsi ini pihaknya menggandeng BPKP Jatim untuk mengklarifikasi 41 saksi. Klarifikasi untuk mengetahui kepastian nilai kerugian negara.

Sementara begitu ditetapkan tersangka, Kadinkes Kota Batu Kartika langsung mengenakan rompi tahanan korupsi dengan tangan diborgol. Begitu juga tersangka Abdul Khanif selaku pihak swasta.

Kedua tersangka digelandang menuju Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dibuiKadinkes Kota Batukolusikongkalikongkorupsikorupsi puskesmas bumiaji
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ladang ganja jombang

Ladang Ganja di Rumah Kontrakan di Jombang Digerebek Polisi

Gus Qowim Dorong Pelajar Kota Kediri Tertib Berlalu Lintas dan Manfaatkan Angkutan Umum

Gus Qowim Dorong Pelajar Kota Kediri Tertib Berlalu Lintas dan Manfaatkan Angkutan Umum

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Ajak Refleksi Kinerja Tahun 2025 dan Terus Kembangkan Inovasi

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Ajak Refleksi Kinerja Tahun 2025 dan Terus Kembangkan Inovasi

  • wisata ponorogo

    Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112