• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, June 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Proyek Gedung Pertemuan, Eks Kades dan Perangkat Dibui

ditulis oleh Editor
05/03/2024
Durasi baca: 2 menit
536 5
0
Korupsi Proyek Gedung Pertemuan, Eks Kades dan Perangkat Dibui

Korupsi Proyek Gedung Pertemuan, Eks Kades dan Perangkat Dibui. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan mantan kepala desa dan perangkat desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan tahun 2015-2018.

Keduanya yakni Jaelani dan Qomarudin, langsung dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Kelas II Trenggalek.

“Kedua tersangka yakni berinisial JI (Jaelani) sebagai mantan Kepala desa dan QN (Qomarudin) selaku perangkat desa yang sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” ujar Kasi Pidsus Gigih Benah Rendra Selasa (5/3/2024)

Kedua tersangka menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan. Seiring itu Jaksa Penuntut Umum (JPU menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Nilai proyek pembangunan diketahui Rp 579 juta. Proyek dilaksanakan bertahap mulai 2015-2018, yakni tergantung kucuran ADD dari pemerintah desa.

“Kedua tersangka punya peran masing-masing dalam kasus korupsi ini, tersangka QN memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah JI sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta,”terangnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggandeng kampus ITS untuk melakukan audit pemeriksaan fisik. Terungkap adanya selisih nilai Rp 156 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Miliar.

Kemudian juga dijerat pasal 3 jo pasal 18 uu korupsi jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 Miliar.

“Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lagi jika dalam pengembangan dari kasus tersebut ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap di penyidikan dan persidangan,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dibuikorupsi ADDkorupsi kades
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perjamuan Sindhunatan, Perhelatan Kebudayaan Yang Menghidupkan Gagasan Untuk Wong Cilik

Perjamuan Sindhunatan, Perhelatan Kebudayaan Yang Menghidupkan Gagasan Untuk Wong Cilik

Sejarah Seni Minimalis: Jejak Awalnya dari De Stijl Belanda

Sejarah Seni Minimalis: Jejak Awalnya dari De Stijl Belanda

Waspadai Kanker Prostat, Penyakit yang Sering Mengintai Pria 50+

Waspadai Kanker Prostat, Penyakit yang Sering Mengintai Pria 50+

  • Pengusutan Korupsi Pokir DPRD Provinsi Jatim Kembali Menggelinding, Siapa yang Berikutnya Terjaring?  

    Kasus Korupsi Blitar: Jaksa Periksa Adik Tokoh Ponpes Tulungagung

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15307 shares
    Share 6123 Tweet 3827
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16577 shares
    Share 6631 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Tokoh Kunci TP2ID Usai Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar

    669 shares
    Share 268 Tweet 167

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112