• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Proyek Gedung Pertemuan, Eks Kades dan Perangkat Dibui

ditulis oleh Editor
05/03/2024
Durasi baca: 2 menit
536 5
0
Korupsi Proyek Gedung Pertemuan, Eks Kades dan Perangkat Dibui

Korupsi Proyek Gedung Pertemuan, Eks Kades dan Perangkat Dibui. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan mantan kepala desa dan perangkat desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan tahun 2015-2018.

Keduanya yakni Jaelani dan Qomarudin, langsung dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Kelas II Trenggalek.

“Kedua tersangka yakni berinisial JI (Jaelani) sebagai mantan Kepala desa dan QN (Qomarudin) selaku perangkat desa yang sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” ujar Kasi Pidsus Gigih Benah Rendra Selasa (5/3/2024)

Kedua tersangka menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan. Seiring itu Jaksa Penuntut Umum (JPU menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Nilai proyek pembangunan diketahui Rp 579 juta. Proyek dilaksanakan bertahap mulai 2015-2018, yakni tergantung kucuran ADD dari pemerintah desa.

“Kedua tersangka punya peran masing-masing dalam kasus korupsi ini, tersangka QN memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah JI sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta,”terangnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggandeng kampus ITS untuk melakukan audit pemeriksaan fisik. Terungkap adanya selisih nilai Rp 156 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Miliar.

Kemudian juga dijerat pasal 3 jo pasal 18 uu korupsi jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 Miliar.

“Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lagi jika dalam pengembangan dari kasus tersebut ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap di penyidikan dan persidangan,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dibuikorupsi ADDkorupsi kades
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15453 shares
    Share 6181 Tweet 3863
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16597 shares
    Share 6639 Tweet 4149
  • Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112