Bacaini.ID, KEDIRI – Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri KH Abdul Mu’id Shohib prihatin atas nasib organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang menjadi bahan bullying di media sosial. Ia berharap NU bisa kembali ke khittah sebagai organisasi perjuangan umat dan bukan kendaraan prakmatis.
Pernyataan itu disampaikan Gus Muid, sapaan KH Abdul Mu’id, atas terjadinya dugaan manipulasi dan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terperiksa. Penyelidikan kasus itu mulai dikaitkan dengan organisasi NU yang notabene tidak berkorelasi dengan kebijakan Yaqut sebagai Menteri Agama.
“Saya terus terang prihatin NU jadi bahan bullying di medsos. Jika ada oknum yang berbuat salah, segera saja (KPK) melakukan tindakan. Saya rasa KPK punya dasar yang kuat untuk bertindak,” kata Gus Muid kepada Bacaini.ID, Senin, 15 September 2025.
Gus Muid memastikan tindakan hukum yang dikenakan kepada kader NU tidak akan memicu reaksi berlebihan di akar rumput. Menurutnya, anggota NU sudah sangat cerdas dan berpikir rasional dalam menyikapi dinamika di tingkat elit.
“Kalau akar rumput tidak ada masalah, kalau internal PBNU mungkin iya,” katanya.
Gus Muid bahkan mengatakan jika selama ini banyak kyai yang berkeluh kesah kepada Ketua Rais ‘Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar tentang kondisi NU saat ini. Mereka berharap NU kembali ke khittah sebagai organisasi perjuangan umat dan bukan kendaraan untuk kepentingan prakmatis sekelompok orang.
baca ini Korupsi Kuota Haji, Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan kuota haji di Kementerian Agama pada, Kamis, 7 September 2025.
KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari travel agent, pejabat dari Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyimpangan proses pembagian penambahan kuota haji.
KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Diperkirakan lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel tersebut. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun lebih.
Penulis: Hari Tri Wasono