Bacaini.id, JEMBER – Pada tanggal 6 Januari 2022 Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan mulai sejak 1 Maret 2022, kartu peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam jual beli tanah.
Menurut Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022, mengatakan bahwa syarat tersebut hanya berlaku bagi pembeli saja bukan penjual. Hanya pembeli yang melampirkan BPJS Kesehatan. Jika tidak melampirkan syarat tersebut prosesnya tetap akan dilayani seperti biasa.
Hanya saja saat pengambilan berkas diakhir harus menggunakan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pembelian tanah yang dilakukan lebih dari satu orang, juga wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan satu persatu. Syarat ini tidak berlaku bagi pembelian tanah yang dilakukan oleh badan hukum.
Diktum kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Disamping itu, dengan keluarnya Surat Dirjen PHPT No.HR.02/153-400/II/2022 maka setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu Peserta BPJS Kesehatan dan merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hadirnya Inpres No. 1 Tahun 2022, secara tidak langsung bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia aktif atau terdaftar sebagai pengguna layanan BPJS, untuk itu dibutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta.
Aturan ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kesehatan masyarakat. Jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan mempunyai tujuan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang ketika mereka telah membayar iuran kepada pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Makna pasal tersebut menunjukkan negara melindungi kesehatan masyarakat.
Namun, saat kita meninjau kebijakan tersebut, yang menjadi pertanyaan ialah apakah hubungan kartu BPJS dengan syarat jual beli tanah terbaru 2022 ini? Mengapa harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan? Bagaimana menurut ketentuan hukum tanah nasional ?
Peralihan hak atas tanah adalah perpindahan suatu hak atas tanah yang di miliki oleh subjek hukum kepada subjek hukum lainnya yang dilakukan dengan tata cara secara sistematis yang diatur untuk mencapai kepastian hukum yang diinginkan. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam peralihan hak atas tanah, bisa dengan jual beli, hibah, pewarisan, tukar menukar, dan lain sebagainya.
Balik nama atau peralihan hak atas tanah dilakukan untuk mendapatkan pengesahan atau kepastian hukum atas jual beli tanah yang dilakukan terhadap pemilik tanah sebelumnya. Dengan berpindahnya status hak kepemilikan atas tanah atau status hak milik dari pemilik lama kepada pemilik baru atas tanah yang menjadi objek jual beli diantara keduanya tersebut, maka pihak pembeli atau pemilik baru secara sah memiliki hak milik atas tanah tersebut.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam pendaftaran tanah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah, dilaksanakan oleh PPAT, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 PP No.37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dengan demikian dalam rangka pendaftaran pemindahan hak, maka jual beli hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun harus dibuktikan dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT.
Banyak masyarakat menggunakan jasa PPAT setempat dalam hal peralihan hak atas tanah karena jual beli. Hal ini karena ketidakpahaman atau ketidakmampuan secara waktu untuk melakukannya sendiri di kantor pertanahan di kabupaten/kota setempat. Sehingga masyarakat yang akan melakukan peralihan hak atas tanah memberikan kuasa kepada PPAT untuk mendaftarkannya di kantor pertanahan setempat dan menanda tangani berkas atau surat-surat yang diperlukan untuk pendaftaran tersebut.
Prosedur balik nama atau peralihan hak atas tanah dapat dilakukan oleh para pihak atau PPAT dengan dilengkapi beberapa persyaratan, dan persyaratan yang terbaru adalah masuknya kartu BPJS Kesehatan. Jadi kalau kita rinci, saat ini dokumen yang harus kita butuhkan sebagai syarat untuk dapat melakukan balik nama adalah (1) Asli Seripikat Tanah; (2) SPPT PBB (lunas tagihan tahunan 5 tahun sebelumnya); (3) Fotokopi KTP dan KK penjual; (4) Fotokopi KTP dan KK Pembeli; (5) NPWP Penjual (kalau ada); (6) Buku nikah Penjual (kalau ada); dan (7) Kartu BPJS Kesehatan Pembeli.
Syarat dokumen balik nama diatas antara nomor 1 – 6 merupakan syarat yang dapat dibilang wajar, karena memiliki keterkaitan secara langsung terhadap data pemilik tanah sebelum dan sesudah terjadinya balik nama. Namun yang perlu digaris bawahi adalah syarat Kartu BPJS Kesehatan yang ikut masuk di dalamnya. Menurut ketentuan hukum pertanahan nasional, tidak ada syarat jual beli tanah dan rumah harus melampirkan kartu BPJS. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada korelasi sama sekali terhadap proses balik nama.
Meskipun begitu, berdasarkan Diktum kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat Dirjen PHPT No.HR.02/153-400/II/2022 yang mengatakan bahwa “setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu Peserta BPJS Kesehatan”.
Hal ini seolah-olah menggambarkan bahwa pemerintah secara tidak langsung memaksa masyarakat mempunyai asuransi kesehatan. Upaya yang dilakukan pemerintah ini sebetulnya sangat baik agar masyarakat meningkatkan kesadaran kesehatan. Apalagi saat di tengah pandemi covid-19 ini, bahwa BPJS itu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan menurut undang-undang. Namun, di Indonesia, asuransi itu belum menjadi kewajiban dan belum menjadi orientasi bagi sebagian masyarakat.
Pemerintah membentuk BPJS Kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang menangani jaminan sosial di bidang kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan program JKN dengan sistem pelayanan asuransi. Menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan program wajib dari pemerintah yang dapat melindungi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada warganya.
Hal ini tercantum dalam Pasal 14 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, “bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial”. Dengan digunakannya BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah, maka akan semakin banyak peserta BPJS Kesehatan. Dan semakin bertambahnya orang yang tergabung dalam program JKN, berarti semakin banyak pula masyarakat yang mendapat perlindungan jaminan kesehatan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Andi Tenri Abeng mengatakan, bahwa pihaknya telah memberlakukan syarat kepesertaan aktif JKN untuk permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli sejak tanggal 1 Maret 2022.
Pemberlakuan syarat kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dalam jual-beli tanah diharapkan dapat secara optimal meningkatkan cakupan kepesertaan JKN. Andi juga berharap implementasi ketentuan tersebut dapat berkontribusi cukup baik dalam meningkatkan kepesertaan aktif JKN, mengingat peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan salah satu layanan di Kementerian ATR/BPN yang paling banyak diakses masyarakat.
Tren rata-rata hampir 1 juta per tahun jumlah transaksi peralihan hak atas tanah karena jual beli, sehingga kalau 2022 bisa berharap 1 juta orang yang belum mendaftar sebagai peserta aktif BPJS itu bisa terjaring melalui peralihan hak jual beli (Solopos.com.24/5/2022).
Masyarakat Indonesia belum semuanya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dikarenakan pengetahuan mereka yang sangat minim, dan kurang mendapatkan informasi yang lengkap tentang BPJS Kesehatan. Oleh karena itu sosialisasi yang menyeluruh sangat diperlukan, tidak hanya di perkotaan saja, melainkan juga di daerah pelosok sekalipun. Tanpa sosialisasi yang memadai dan komunikasi yang cukup, akan timbul masalah dan akan menyebabkan kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dengan kementerian terkait sangat diperlukan.
Terkait hal ini menurut Andi Tenri Abeng selaku Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) bahwa seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia telah secara aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan telah melakukan pendampingan kepada masyarakat yang melakukan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli. Saat ini implementasi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 baru berjalan untuk akses layanan di Kementerian ATR/BPN.
BPJS Kesehatan dan Kementerian ATR/BPN juga sepakat untuk memberlakukan syarat kepesertaan aktif JKN secara bertahap. Persyaratan ini hanya dikenakan kepada pembeli transaksi jual beli tanah. Untuk penjual belum dilaksanakan untuk saat ini. Dalam sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, BPJS Kesehatan telah menyediakan portal yang bisa diakses seluruh kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia untuk bisa memastikan masyarakat yang terlibat sebagai pembeli dari transaksi jual beli tanah sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
BPJS Kesehatan dan Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan tahapan lanjut yang akan mengintegrasikan sistem keduanya agar lebih memudahkan sinegi dalam memastikan kepesertaan aktif JKN.
Penulis: Warah Atikah, SH., M.Hum*
*)Pengajar Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Jember