Ringkasan Berita
- Pertemuan yang digelar DPC PDIP Kabupaten Blitar tidak ada titik temu
- Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar tidak hadir dalam pertemuan
- Korban pelanggaran etik oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar memilih mencari keadilan yang seadil-adilnya
Bacaini.ID, BLITAR – Upaya DPC PDI Perjuangan (PDIP) mendamaikan para pihak dalam kasus penelantaran anak istri oleh oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar menemui jalan buntu.
Dalam pertemuan yang diinisiasi DPC di Pendopo Kabupaten Blitar Kamis malam (30/10/2025), oknum F PDIP berinisial SW yang telah diputuskan Badan Kehormatan (BK) melanggar kode etik, tidak hadir.
Sementara RD (30) selaku pelapor kasus penelantaran anak istri menegaskan tidak mau berdamai. Yang bersangkutan memilih memperjuangkan keadilan seadil-adilnya.
Menurut Guntur Wahono selaku Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur, ruang untuk para pihak sudah diberikan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar. Namun pihak terlapor atau oknum FPDIP tidak hadir.
“Tadi malam itu pertemuan. Tetapi Pak Wondo (terlapor) tidak melakukan upaya, belum melakukan pertemuan. Tadi malam ditunggu untuk memberikan jawaban, tapi Pak Wondo juga tidak hadir,” kata Guntur Wahono kepada wartawan Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
- Samanhudi Anwar Masuk Bursa Ketua PDIP Blitar, Djarot: Track Record Tak Bisa Dihapus
- Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Blitar 2 Hari, Ada Apa?
- PDIP Tegaskan Tak Lindungi Kader Pelanggar Etika di DPRD Blitar
- Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik?
Pertemuan para pihak berlangsung di Pendopo Kabupaten Blitar Kamis malam (31/10/2025). Pertemuan dihadiri oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto yang juga Bupati Blitar.
Kemudian Sekretaris DPC PDIP Supriadi alias Kuwat, Taufik, Sugeng Suroso dan Andre selaku staf DPC PDIP Kabupaten Blitar.
Pihak pelapor, yakni RD (30) hadir dengan didampingi Khoirul Anam, kuasa hukumnya. Hingga acara selesai, oknum FPDIP (SW) tidak hadir.
Menurut Guntur, yang bersangkutan datang setelah acara selesai. “Hadir terlambat acara sudah selesai,” kata Guntur Wahono.
Dalam kasus ini DPC PDIP Kabupaten Blitar akan menyerahkan kepada DPD PDIP Jawa Timur. Selebihnya DPD akan menyerahkan kepada DPP untuk penjatuhan sanksi.
PDIP kata Guntur akan obyektif menyelesaikan persoalan ini. Partai tidak akan melakukan pembelaan. Mana yang benar akan diapresiasi. “Mana yang salah akan disanksi,” tegasnya.
PDIP melihat oknum FPDIP bersangkutan jelas melanggar kode etik sebagai anggota DPRD. Namun kewenangan DPC hanya melaporkan ke DPD.
Selanjutnya DPD berwenang menindaklanjuti ke DPP. Sanksi ada di DPP. Menurut Guntur kalau memungkinkan akan diberi kesempatan melakukan pertemuan lagi.
“Kalau tidak terserah partai. Kewenangan sanksi ada di DPP,” pungkasnya.
Khoirul Anam, kuasa hukum pelapor menegaskan kliennya tidak mau berdamai dengan terlapor. Kliennya memilih mencari keadilan yang seadil-adilnya.
Oknum anggota F PDIP SW dinilai tidak memiliki itikad baik. Pelanggaran etik yang dilakukan sama saja dengan menindas kelompok perempuan.
Dengan adanya keputusan BK DPRD Kabupaten Blitar, kata Anam, PDIP seharusnya sudah bisa mengambil keputusan.
“Klien kami sudah tidak ada ruang maaf, nasi sudah jadi bubur. Intinya kami sudah tidak ada perdamaian,” kata Anam.
Penulis: Solichan Arif





