Bacaini.ID, TRENGGALEK – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur dilaporkan ke Polres Trenggalek.
Sebanyak 26 anggota koperasi melaporkan ketua, sekretaris dan bendahara KSPPS Madani yang berkantor di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
Para terlapor diduga telah menggelapkan dana anggota koperasi sebesar Rp 32 milar.
Irfan Firdianto, penasihat hukum pelapor mengatakan, selain penggelapan para terlapor diduga juga melakukan praktik pencucian uang.
“Kami menduga Pengurus KSPPS Madani telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menggelapkan dana anggota dan mencuci uang tersebut,” ujar Irfan kepada wartawan Senin (4/8/2025).
Pelaporan di Polres Trenggalek disertai dengan sejumlah alat bukti.
Salah satunya adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diduga tidak melibatkan seluruh anggota koperasi.
“Indikasinya antara lain dari hasil RAT yang tidak melibatkan semua anggota,” jelas Irfan.
Irfan juga mengatakan, jumlah pelapor yang saat ini 26 orang dimungkinkan masih akan terus bertambah. Sebab laporan dilakukan secara bertahap.
Irfan percaya aparat hukum Trenggalek akan mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana anggota koperasi Madani ini.
“Laporan dilakukan bertahap, sementara ini ada 26 anggota yang sudah melapor,” pungkas Irfan.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif