Tak hanya itu, sejak pertama bekerja pada 26 Mei 2023, Dinas PUPR belum pernah sama sekali memberikan pembayaran kepada PT Surya Graha Utama. Padahal harusnya pembayaran senilai 30 persen diberikan oleh Dinas PUPR Kota Kediri saat progres pembangunan terpenuhi 35 persen, tepatnya pada 11 September lalu. Nilai proyek itu sendiri mencapai Rp17,9 milyar yang didanai dari APBD Kota Kediri.
Padahal menurut Santoso, Inspektorat dan mantan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat itu juga merekomendasikan dilakukannya pembayaran.
“Waktu audiensi, Wali Kota secara lisan juga sudah memerintahkan pembayaran, itu disaksikan semua yang hadir di Balai Kota Kediri. Seharusnya maksimal 30 hari pembayaran termin pertama harus dilakukan, sampai sekarang belum ada, terus klien kami disalahkan?,” tandasnya.
Manager proyek, Supoyo menambahkan, sebenarnya PT Surya Graha Utama – KSO sudah berusaha berbicara baik-baik dengan Dinas PUPR sebelum melibatkan kuasa hukum.
Dirinya juga telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Kediri pada Senin, 20 November 2023 lalu. Isinya, permohonan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam proyek alun-alun.
Dipanggil DPRD……