• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kontraktor Alun-Alun Tagih Pembayaran Proyek ke Pemkot Kediri

ditulis oleh redaksi
22 November 2023 21:19
Durasi baca: 3 menit

Tak hanya itu, sejak pertama bekerja pada 26 Mei 2023, Dinas PUPR belum pernah sama sekali memberikan pembayaran kepada PT Surya Graha Utama. Padahal harusnya pembayaran senilai 30 persen diberikan oleh Dinas PUPR Kota Kediri saat progres pembangunan terpenuhi 35 persen, tepatnya pada 11 September lalu. Nilai proyek itu sendiri mencapai Rp17,9 milyar yang didanai dari APBD Kota Kediri.

Padahal menurut Santoso, Inspektorat dan mantan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat itu juga merekomendasikan dilakukannya pembayaran.

“Waktu audiensi, Wali Kota secara lisan juga sudah memerintahkan pembayaran, itu disaksikan semua yang hadir di Balai Kota Kediri. Seharusnya maksimal 30 hari pembayaran termin pertama harus dilakukan, sampai sekarang belum ada, terus klien kami disalahkan?,” tandasnya.

Manager proyek, Supoyo menambahkan, sebenarnya PT Surya Graha Utama – KSO sudah berusaha berbicara baik-baik dengan Dinas PUPR sebelum melibatkan kuasa hukum.

Dirinya juga telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Kediri pada Senin, 20 November 2023 lalu. Isinya, permohonan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam proyek alun-alun.

Dipanggil DPRD……

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: alun-alun kota kediridinas pupr kota kediriDPRD Kota Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pembuangan limbah ayam ke sungai brantas

Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Warga Jombang Diperiksa Polisi

kejari trenggalek

Kejari Trenggalek Jadi Wali Anak Berstatus Rentan, Kok Bisa?

Politik Pencitraan Menteri Pangan

Politik Pencitraan Menteri Pangan

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist