• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kontraktor Alun-Alun Tagih Pembayaran Proyek ke Pemkot Kediri

ditulis oleh redaksi
22/11/2023
Durasi baca: 3 menit
595 6
0

Tak hanya itu, sejak pertama bekerja pada 26 Mei 2023, Dinas PUPR belum pernah sama sekali memberikan pembayaran kepada PT Surya Graha Utama. Padahal harusnya pembayaran senilai 30 persen diberikan oleh Dinas PUPR Kota Kediri saat progres pembangunan terpenuhi 35 persen, tepatnya pada 11 September lalu. Nilai proyek itu sendiri mencapai Rp17,9 milyar yang didanai dari APBD Kota Kediri.

Padahal menurut Santoso, Inspektorat dan mantan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat itu juga merekomendasikan dilakukannya pembayaran.

“Waktu audiensi, Wali Kota secara lisan juga sudah memerintahkan pembayaran, itu disaksikan semua yang hadir di Balai Kota Kediri. Seharusnya maksimal 30 hari pembayaran termin pertama harus dilakukan, sampai sekarang belum ada, terus klien kami disalahkan?,” tandasnya.

Manager proyek, Supoyo menambahkan, sebenarnya PT Surya Graha Utama – KSO sudah berusaha berbicara baik-baik dengan Dinas PUPR sebelum melibatkan kuasa hukum.

Dirinya juga telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Kediri pada Senin, 20 November 2023 lalu. Isinya, permohonan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam proyek alun-alun.

Dipanggil DPRD……

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: alun-alun kota kediridinas pupr kota kediriDPRD Kota Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jejak Reformasi Bea Cukai Indonesia

Jejak Reformasi Bea Cukai Indonesia

Desa Pemuteran Buleleng Bali

Desa Pemuteran Bali Best Tourism Village 2025, Ada Apa Saja Di Sana?

Program MBG Bangkitkan Bisnis Otomotif yang Sempat Lesu

Program MBG Bangkitkan Bisnis Otomotif yang Sempat Lesu

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15597 shares
    Share 6239 Tweet 3899
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2927 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10882 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    608 shares
    Share 243 Tweet 152

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist