• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Kediri Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
13/06/2022
Durasi baca: 2 menit
542 6
0
Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Kediri Diringkus Polisi

Tersangka pencurian mobil pikap beserta barang bukti yang diamankan. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota membekuk komplotan pencuri mobil pikap yang sering beraksi di wilayah Jawa Timur. Untuk mengelabui petugas kepolisian, para pelaku sebelumnya telah memodifikasi mobil hasil curian.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah D (45) dan J (55) warga Kabupaten Pamekasan, serta TM (30), AS (39) dan MR (38) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Mereka ditangkap saat hendak menjual mobil curiannya ke Kabupaten Pamekasan, Madura.

“Lima pelaku ini memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor sampai penadah yang berada di Pamekasan,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi di Mapolresta Kediri, Senin, 13 Juni 2022.

Dihadapan polisi para pelaku mengaku telah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Para pelaku ini hanya mengincar mobil jenis pikap yang dimodifikasi sebelum dijual dengan harga tinggi antara Rp100 juta sampai Rp120 juta per unit.

“Untuk modifikasi yang dilakukan, pelaku ini membeli mobil pikap tua dengan harga murah, kemudian dipotong-potong dan digabungkan dengan mobil pikap hasil curian,” terangnya.

Lebih lanjut, AKBP Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari sejumlah laporan pencurian mobil pikap di wilayah Kediri dan sekitarnya. Anggota Satreskrim membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran para pelaku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Mitsubisi L 300, dua buah kunci T, satu pasang plat nomor kendaraan, satu buah buku rekening, satu buah mesin grenda, satu unit ponsel, uang tunai serta sejumlah onderdil mobil.

“Pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka dan barang bukti lain,” pungkasnya.

Lima pelaku saat ini harus mendekam di penjara. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pencurian mobil pikapPolres Kediri Kotasatreskrim polresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ribuan Pelajar Semarakkan Lomba Baris SD/MI, Gus Qowim Berangkatkan dan Beri Semangat

Ribuan Pelajar Semarakkan Lomba Baris SD/MI, Gus Qowim Berangkatkan dan Beri Semangat

Pastikan Kenyamanan Warga dan Hak ODGJ Terjaga, Mbak Wali Perintahkan Tangani Aduan Tentang ODGJ

Pastikan Kenyamanan Warga dan Hak ODGJ Terjaga, Mbak Wali Perintahkan Tangani Aduan Tentang ODGJ

Unjuk rasa GPI di Pemkab Blitar mengultimatum Bupati

Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2508 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15514 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112