Bacaini.id, KEDIRI – Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota membekuk komplotan pencuri mobil pikap yang sering beraksi di wilayah Jawa Timur. Untuk mengelabui petugas kepolisian, para pelaku sebelumnya telah memodifikasi mobil hasil curian.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah D (45) dan J (55) warga Kabupaten Pamekasan, serta TM (30), AS (39) dan MR (38) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Mereka ditangkap saat hendak menjual mobil curiannya ke Kabupaten Pamekasan, Madura.
“Lima pelaku ini memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor sampai penadah yang berada di Pamekasan,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi di Mapolresta Kediri, Senin, 13 Juni 2022.
Dihadapan polisi para pelaku mengaku telah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Para pelaku ini hanya mengincar mobil jenis pikap yang dimodifikasi sebelum dijual dengan harga tinggi antara Rp100 juta sampai Rp120 juta per unit.
“Untuk modifikasi yang dilakukan, pelaku ini membeli mobil pikap tua dengan harga murah, kemudian dipotong-potong dan digabungkan dengan mobil pikap hasil curian,” terangnya.
Lebih lanjut, AKBP Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari sejumlah laporan pencurian mobil pikap di wilayah Kediri dan sekitarnya. Anggota Satreskrim membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran para pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Mitsubisi L 300, dua buah kunci T, satu pasang plat nomor kendaraan, satu buah buku rekening, satu buah mesin grenda, satu unit ponsel, uang tunai serta sejumlah onderdil mobil.
“Pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka dan barang bukti lain,” pungkasnya.
Lima pelaku saat ini harus mendekam di penjara. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira