• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Komnas Perempuan Protes Pernyataan Ahmad Dhani yang Melecehkan Wanita

ditulis oleh Redaksi
06/03/2025
Durasi baca: 3 menit
524 5
0
Komnas Perempuan Protes Pernyataan Ahmad Dhani yang Melecehkan Wanita

Ahmad Dhani. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan musisi Ahmad Dhani tentang pemberian status warga negara Indonesia terhadap tiga pesepakbola keturunan Indonesia. Pentolan grup musik Dewa 19 ini dianggap melecehkan perempuan, merendahkan martabat Indonesia dan bersifat rasis.

Pernyataan Ahmad Dhani ini disampaikan pada Rapat Komisi X dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI, yang tengah membahas pemberian status warga negara Indonesia (WNI) terhadap tiga pesepakbola keturunan Indonesia, Rabu, 5 Maret 2025.

Diketahui Ahmad Dhani mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola “di atas 40 tahun… dan mungkin yang duda” untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan “Indonesian born”, yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepakbola yang lebih baik.

Komnas Perempuan menilai pernyataan tersebut melecehkan karena menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami. Apalagi pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam, maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.

Padahal hukum Indonesia, dalam hal ini UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengatur ketentuan dan prasyarat yang ketat untuk mencegah perkawinan lebih dari satu orang menjadi sekedar menguntungkan satu pihak dan mengeksploitasi lainnya.

“Pernyataan ini juga merendahkan martabat Indonesia dengan rasisme karena seolah kualitas laki-laki pesepakbola dari luar negeri memiliki sifat genetik yang lebih baik daripada dari Indonesia. Kalimat rasis tampak dalam penekanan agar naturalisasi tidak kepada yang ‘bule’ karena ras Eropa yang berbeda,” kecam Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan dalam siaran pers, Kamis, 6 Maret 2025.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPR RI memiliki mandat untuk mengawal 4 Pilar Kebangsaan sebagai landasan dalam pembuatan Undang-Undang, termasuk dalam pernyataan yang disampaikan dalam situasi apa pun.

Prinsip penghormatan pada kemanusiaan yang adil dan beradab, non diskriminasi, dan penghargaan pada kebhinnekaan adalah nilai integral dari 4 Pilar Kebangsaan yang harus dijunjung tinggi dan diamalkan. Termasuk di dalamnya adalah penghargaan kepada perempuan sebagai manusia yang setara, bukan sekadar objek seksual dan objek reproduksi.

Mengingat bahwa pernyataan Ahmad Dhani berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut. Selain bertentangan dengan nilai-nilai dalam 4 Pilar Kebangsaan, pernyataan ini mengindikasikan ketidakseriusan dalam melaksanakan tugas DPR RI, yaitu terkait peran pengawasan DPR RI pada ketersediaan dukungan dan tata kelola pembinaan pesepakbola nusantara agar putra-putri bangsa Indonesia dapat berprestasi optimal di cabang olahraga ini.

“Pemeriksaan perlu dilakukan oleh MKD untuk memperkuat kewibawaan DPR RI dengan memastikan peristiwa serupa tidak berulang kembali,” tegas Andy.

Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI untuk melakukan penguatan kapasitas anggota DPR RI dalam hal  Konstitusi, HAM, dan kesetaraan dan keadilan agar dapat mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat secara profesional, berintegritas, amanah dan sesuai dengan etika yang berlaku.

Selain itu, partai politik yang mengusung AD perlu memberikan pemahaman dan pengawasan kinerja pada anggota DRR RI yang diusungnya, termasuk dalam hal pernyataan, agar seturut dengan prinsip-prinsip HAM, non diskriminasi serta kesetaraan dan keadilan gender.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ahmad dhaniDPR RIgerindrakomnas perempuanpelecehan perempuansepak bola
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

27 Tahun Hidup di Rumah Reyot, Pasutri Lansia Ini Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak Berkat Program TMMD ke-124

27 Tahun Hidup di Rumah Reyot, Pasutri Lansia Ini Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak Berkat Program TMMD ke-124

Mbak Wali Beri Arahan Kebijakan Strategis TPAKD Tahun 2025, Wujudkan Kota Kediri MAPAN

Mbak Wali Beri Arahan Kebijakan Strategis TPAKD Tahun 2025, Wujudkan Kota Kediri MAPAN

Alasan Perempuan Pilih Cerai Karena Hampa, Ini Penjelasannya

Alasan Perempuan Pilih Cerai Karena Hampa, Ini Penjelasannya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15260 shares
    Share 6104 Tweet 3815
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist