Bacaini.id, TRENGGALEK – Komisi I DPRD Trenggalek mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kekosongan jabatan tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas dan kinerja pemerintahan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menilai terlalu lamanya posisi kepala OPD diisi oleh pelaksana tugas (Plt) berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pejabat Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis karena tanggung jawab utamanya tetap berada di tangan bupati.
“Dia tidak punya tanggung jawab karena hanya pelaksana tugas. Yang bertanggung jawab ya bupati, bupati yang pegang semua kebijakan,” ujar Husni, Senin (20/10/2025).
Husni menambahkan, pejabat yang merangkap jabatan Plt sering kali lebih fokus pada posisi definitifnya. Kondisi ini menyebabkan urusan teknis di OPD menjadi terbengkalai dan akhirnya harus ditangani langsung oleh bupati.
“Masalah kecil yang seharusnya bisa diselesaikan kepala dinas definitif jadi harus diselesaikan oleh bupati,” ucapnya.
Politisi Partai Hanura itu menegaskan, BKD seharusnya segera mengambil langkah konkret agar kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama tidak berlarut-larut.
“Harusnya BKD bekerja, interval kekosongan jabatannya jangan terlalu lama. Ini sudah bertahun-tahun,” tegasnya.
Ia juga menilai, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek yang memiliki kapasitas dan prestasi untuk mengisi posisi kepala OPD.
“Banyak yang bisa mengisi kalau berdasarkan meritokrasi. ASN yang berprestasi dan pendidikannya bagus itu terdata, cuma itu tidak dipakai di Trenggalek,” tandasnya.
Berdasarkan data DPRD, terdapat sembilan posisi kepala OPD yang hingga kini masih kosong. Di antaranya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta dua posisi staf ahli bupati masing-masing bidang kemasyarakatan dan SDM, serta bidang pemerintahan, hukum, dan politik. (ADV)
Penulis : Aby Kurniawan