• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Komisi I DPRD Desak BKD Trenggalek Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

ditulis oleh Redaksi
20 October 2025 17:39
Durasi baca: 2 menit
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid

Bacaini.id, TRENGGALEK – Komisi I DPRD Trenggalek mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kekosongan jabatan tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas dan kinerja pemerintahan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menilai terlalu lamanya posisi kepala OPD diisi oleh pelaksana tugas (Plt) berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, pejabat Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis karena tanggung jawab utamanya tetap berada di tangan bupati.

“Dia tidak punya tanggung jawab karena hanya pelaksana tugas. Yang bertanggung jawab ya bupati, bupati yang pegang semua kebijakan,” ujar Husni, Senin (20/10/2025).

Husni menambahkan, pejabat yang merangkap jabatan Plt sering kali lebih fokus pada posisi definitifnya. Kondisi ini menyebabkan urusan teknis di OPD menjadi terbengkalai dan akhirnya harus ditangani langsung oleh bupati.

“Masalah kecil yang seharusnya bisa diselesaikan kepala dinas definitif jadi harus diselesaikan oleh bupati,” ucapnya.

Politisi Partai Hanura itu menegaskan, BKD seharusnya segera mengambil langkah konkret agar kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama tidak berlarut-larut.

“Harusnya BKD bekerja, interval kekosongan jabatannya jangan terlalu lama. Ini sudah bertahun-tahun,” tegasnya.

Ia juga menilai, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek yang memiliki kapasitas dan prestasi untuk mengisi posisi kepala OPD.

“Banyak yang bisa mengisi kalau berdasarkan meritokrasi. ASN yang berprestasi dan pendidikannya bagus itu terdata, cuma itu tidak dipakai di Trenggalek,” tandasnya.

Berdasarkan data DPRD, terdapat sembilan posisi kepala OPD yang hingga kini masih kosong. Di antaranya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta dua posisi staf ahli bupati masing-masing bidang kemasyarakatan dan SDM, serta bidang pemerintahan, hukum, dan politik. (ADV)

Penulis : Aby Kurniawan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRDtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

Puluhan disabilitas geruduk Kantor Dinsos Tulungagung memprotes bansos BPNT dan PKH yang tidak cair

Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

Kalender Maret 2026 menampilkan jadwal libur sekolah Lebaran mulai 16–27 Maret, termasuk libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri serta rangkaian cuti bersama

Libur Sekolah Lebaran 2026 Dimulai 16 Maret, Cek Rangkaian Cuti Bersama dan Libur Nasional

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

    Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In