Bacaini.ID, JAKARTA – Senja mulai turun di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025. Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Salemba, seorang pria berjas rapi yang kini hanya mengenakan baju tahanan menatap kosong ke arah jendela berteralis. Dia adalah DSW, Direktur PT MDI Ventures yang harus menerima kenyataan pahit sebagai pesakitan dalam kasus yang mengguncang industri teknologi pertanian Indonesia.
Tak jauh dari tempatnya menginap di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI) mengalami nasib serupa. Sementara rekan mereka, ETPLT, mantan Direktur PT TGI, juga menghuni sel di Rutan Cipinang. Ketiganya kini menjadi aktor utama dalam drama hukum yang membongkar sisi gelap investasi teknologi pertanian yang seharusnya menjadi harapan bagi ribuan petani Indonesia.
Mimpi Digitaliasasi Justru Dikorupsi
“Seharusnya uang itu mengalir ke sawah-sawah dan ladang petani kita, bukan ke rekening pribadi,” ujar Haryoko A. Prabowo, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nada getir saat ditemui di kantornya yang dipenuhi berkas-berkas kasus.
Tiga eksekutif tersebut ditahan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi senilai USD 25 juta (sekitar Rp.400 miliar), yang seharusnya menjadi modal pengembangan teknologi pertanian digital Indonesia.
“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini pengkhianatan terhadap visi digitalisasi pertanian nasional,” kata Suyanto Sumarta, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan dengan geram.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil korupsi dan TPPU tersebut.

Kejaksaan kini tengah memetakan kemana saja dana hasil investasi yang diduga disalahgunakan itu mengalir. Beberapa properti mewah dan kendaraan mewah diduga kuat dibeli menggunakan dana yang seharusnya untuk pengembangan platform agritech.
Penahanan ketiga tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 16 Agustus 2025. Namun, jejak kasus ini diprediksi akan memiliki dampak jangka panjang terhadap kepercayaan investor pada sektor teknologi pertanian Indonesia.
Ruang interogasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi bisu pengakuan demi pengakuan yang terungkap. Lebih dari 20 saksi telah didengarkan keterangannya, belum termasuk para ahli investasi yang memberikan analisis mendalam tentang aliran dana mencurigakan.
“Dari bukti elektronik yang kami temukan, ada pola sistematis dalam manipulasi data perusahaan,” ungkap seorang penyidik. Mereka menciptakan ilusi pertumbuhan untuk menarik investor, padahal faktanya jauh berbeda.
DSW, sebagai Direktur PT MDI Ventures, diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum. Sementara IAS dan ETPLT, yang masing-masing menjabat sebagai mantan Direktur Utama dan mantan Direktur PT TGI, diduga memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan kucuran dana segar dari MDI Ventures dan BRI Ventures.
Petani Digital yang Terabaikan
Di sebuah desa di Jawa Barat, Karman (45 tahun), seorang petani yang pernah bermitra dengan TaniHub, hanya bisa menggelengkan kepala mendengar berita penangkapan para eksekutif tersebut.
“Kami dulu percaya teknologi bisa mengubah nasib petani. Aplikasi mereka menjanjikan harga lebih baik dan pasar yang lebih luas,” kenangnya dengan tatapan kecewa.
Kasus ini menjadi ironi pahit bagi industri teknologi pertanian Indonesia yang tengah berkembang. Dana investasi yang seharusnya mendorong inovasi dan kesejahteraan petani justru berbelok arah ke kantong pribadi.
Di tengah gemerlap Jakarta yang tak pernah padam, tiga sel tahanan menjadi saksi bisu bagaimana mimpi digitalisasi pertanian Indonesia ternoda oleh keserakahan. Sementara di pelosok desa, ribuan petani masih menanti janji teknologi yang belum terwujud.
Kesekian kalinya tentang digitalisasi yang seharusnya menjadikan sistem transparan dan akuntabel, tapi dimanfaatkan penjahat berdasi untuk korupsi. Dari kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, Mesin EDC BRI, Kontroversi E-Fishery dan sekarang TaniHub.
Penulis : Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono