Bacaini.id, JOMBANG – Drama Masykur Afandi, terpidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp49,5 miliar dari Bank Jatim akhirnya berakhir. Setelah dua tahun melawan putusan pengadilan, Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang ini akhirnya bertekuk lutut di depan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, mengatakan Masykur Affandi memenuhi panggilan setelah dua minggu dicari. Tim sudah beberapa kali mendatangi rumahnya namun belum ketemu. “Hari ini kita eksekusi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung atas terpidana korupsi saudara Maskur,” ujar Imran Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat sore, 4 Februari 2022.
Masykur datang ke kantor kejaksaan tanpa didampingi kuasa hukumnya. Kedatangannya ini untuk memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan petugas.
Kasus korupsi program KUPS tahun 2010 – 2011 ini mulai disidik kejaksaan tahun sejak 2015 silam. Selama penyidikan tim sudah menyita barang bukti hasil korupsi berupa 19 bidang tanah beserta sertifikatnya, 5 truk, dan 2 pikap.
Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp45.885.166.358. Masykuri melakukan banding.
Pada tahap banding tahun 2016, Masykur kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Dalam putusan nomor 60/PID.SUS/TPK/2016/PT Sby, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Tidak mau menyerah, Masykuri menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi pria asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang ini dinyatakan bersalah. Seperti yang tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017. Selama proses banding kasasi ini terdakwa tidak ditahan alias masih bebas menghirup udara bebas.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menghukum Masykur selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385. “Hari ini langsung kita kirim untuk menjalani hukuman 12 tahun sesuai keputusan yang ada,” kata Imran.
Program KUPS tahun 2010 dan 2011 ini dikucurkan oleh Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 49,5 miliar. Masykur menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang.
Sesuai ketentuannya, kucuran kredit tersebut seharusnya digunakan membeli 2.000 ekor sapi dari Australia untuk dibagikan kepada 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu.
Namun faktanya Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Dari 749 sapi yang ia beli, hanya 104 ekor saja yang dibagikan kepada kelompok peternak. Parahnya lagi kredit tersebut akhirnya macet.
Penulis: Syailendra
Editor: HTW
tonton video: