• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kiai dan Gus Cabul Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
30/09/2024
Durasi baca: 2 menit
542 6
0
Kiai dan Gus Cabul Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

Kiai dan Gus Cabul Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Masduki (72) dan Muhammad Faizol (37), putranya atas kasus pencabulan terhadap santriwati.

Kedua terdakwa dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Terdakwa Masduki kesohor sebagai kiai dan Faizol sebagai Gus, yakni sebutan untuk putra kiai pengasuh pesantren.

Pengadilan Negeri Trenggalek pada Senin (30/9/2024) memutuskan keduanya terbukti melakukan tindak pencabulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi.

Putusan PN Trenggalek diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 10 tahun dan 11 tahun penjara, serta ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang putusan juga terungkap hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa. Perbuatan cabul terdakwa berdampak buruk terhadap korban, baik fisik maupun psikologis. 

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merusak masa depan korban, sekaligus meninggalkan trauma yang mendalam. Kendati demikian ada beberapa hal yang dianggap sebagai faktor meringankan.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tambah Dian.

Sementara menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus cabulkiai cabulvonis pencabulan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Iqdam: Belum Ada Majelis Yang Mengalahkan Gus Lik

Puji Bahlil Pejabat Baik, Gus Iqdam Panen Kecaman Hingga Disebut Penjilat

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

4 Jasad Anggota Keluarga yang Tertimpa Longsor di Trenggalek Ditemukan

4 Jasad Anggota Keluarga yang Tertimpa Longsor di Trenggalek Ditemukan

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2063 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist