Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Masduki (72) dan Muhammad Faizol (37), putranya atas kasus pencabulan terhadap santriwati.
Kedua terdakwa dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Terdakwa Masduki kesohor sebagai kiai dan Faizol sebagai Gus, yakni sebutan untuk putra kiai pengasuh pesantren.
Pengadilan Negeri Trenggalek pada Senin (30/9/2024) memutuskan keduanya terbukti melakukan tindak pencabulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi.
Putusan PN Trenggalek diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 10 tahun dan 11 tahun penjara, serta ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan juga terungkap hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa. Perbuatan cabul terdakwa berdampak buruk terhadap korban, baik fisik maupun psikologis.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merusak masa depan korban, sekaligus meninggalkan trauma yang mendalam. Kendati demikian ada beberapa hal yang dianggap sebagai faktor meringankan.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tambah Dian.
Sementara menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif