KEDIRI – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayahnya untuk memahami utuh dan seksama UU Cipta Kerja agar bisa menjelaskan dengan baik substansi tersebut kepada masyarakat luas.
Untuk menunjang hal itu, Pemprov akan membentuk tim khusus UU Cipta Kerja dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan mensosialisasikan UU Cipta Kerja.
“Saya harap kabupaten dan kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias,” ujar Khofifah, Rabu (14/10/2020).
Khofifah berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut sehingga bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.
“Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan tela’ah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoax,” imbuhnya.
Khofifah menambahkan, hingga kini dirinya masih terus mempelajari detail UU Cipta Karya agar dapat memahami secara utuh. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial oleh pekerja.
Selama ini dirinya juga terus melakukan koordinasi intensif khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan.
“Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi,” imbuhnya.
Khofifah menegaskan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman terhadap UU tersebut perlu dilakukan. Sehingga, nantinya diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Cipta Kerja.
“Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif ,” pungkasnya. (Phie)