• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketua KPU RI Dicopot Karena Tak Bisa Mengendalikan Syahwat

ditulis oleh
3 July 2024 20:41
Durasi baca: 2 menit
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto: istimewa

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto: istimewa

Bacaini.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI. Ia diduga mencampuradukan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam amar putusannya yang dirilis di laman dkpp.go.id.

Hasyim Asy’ari merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh seorang berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.

Dalam perkara ini Hasyim Asy’ari diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada CAT yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional.

“Teradu terbukti tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum di mana teradu mencampuradukan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dkpphasyim asy'ariKPU RI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penumpang kereta api padat di awal 2026

Daop 7 Madiun Catat 3 Juta Penumpang di Awal 2026, Kereta Jadi Solusi Tekan Emisi Karbon

Bunga blue poppy berwarna biru langit mekar di pegunungan Himalaya

Saking Indahnya Blue Poppy Sempat Dianggap Mitos, Ini Fakta Ilmiah di Baliknya

RA Kartini tokoh emansipasi perempuan Indonesia

Kritik Kartini terhadap Poligami: Suara Perempuan Jawa yang Mengguncang Zaman

  • Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

    Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In