• Login
Bacaini.id
Thursday, March 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Keterlaluan, Proyek 500 Juta Hanya Jadi Pondasi

ditulis oleh
29 October 2021 17:48
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, BANGKALAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan menahan mantan Kepala Desa Karpote Kecamatan Blega, Mohamad Ali, Kamis petang, 28 Oktober 2021. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jembatan di desanya.

“Iya benar, kemarin kami lakukan pemanggilan kepada mantan Kepala Desa Karpote untuk pemeriksaan, lalu tim menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” terang Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky, Jumat 29 Oktober 2021.

Franky menjelaskan, penahanan mantan kades itu berawal dari adanya laporan masyarakat perihal proyek pembangunan jembatan yang berindikasi menimbulkan kerugian negara.

Program pembangunan jembatan di Desa Karpote yang dilaksanakan pada tahun 2020 bersumber dari dana desa senilai Rp 500 juta. Pengerjaan proyek yang harusnya rampung pada tahun 2020 hanya terealisasi pondasinya saja.

Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan peninjauan lapangan pada 17 September 2021. Ditemukan pengerjaan fisik yang belum terselesaikan, hingga diputuskan menyegel lokasi pengerjaan proyek.

Menurut Franky, dana pengerjaan proyek jembatan sudah dicairkan semua oleh Moh. Ali. Demikian juga laporan pertanggungjawaban proyeknya.

“SPJ-nya sudah selesai, namun kondisi di lapangan tidak sesuai. Kita temukan tindak pidana korupsi karena jembatannya tidak selesai,” pungkasnya.

Franky mengatakan pihaknya belum memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembangunan jembatan desa tersebut. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya, di Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur.

Penulis: Rusdi
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Proses pembersihan material longsor dan batu besar di Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Desa Nglinggis

Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Siap Dilalui, Material Longsor Berhasil Dibersihkan

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin saat acara Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan di Monumen PETA Kota Blitar

Wawali Blitar Tak Diundang di Refleksi 1 Tahun, Pemkot: Fokus pada Mas Ibin

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK setelah terjaring OTT kasus korupsi proyek outsourcing

Profil Fadia Arafiq yang Terjaring OTT KPK, Kasus Outsourcing Guncang Bupati Pekalongan

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

    Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In