SURABAYA – Sejumlah daerah memberlakukan syarat swab test antigen dan polymerase chain reaction (PCR) untuk menekan mobilitas Natal dan Tahun Baru 2021. Bagi kamu yang belum tahu perbedaan dua tes tersebut, simak penjelasan berikut.
Dikutip dari laman kesehatan halodoc, terdapat perbedaan metodologi pengambilan sample antara swab antigen dan PCR. Swab test antigen adalah pemeriksaan imun yang berfungsi untuk mendeteksi keberadaan antigen virus tertentu yang menunjukkan adanya infeksi virus saat ini. Swab test antigen ini biasanya digunakan untuk mendiagnosis patogen pernapasan, seperti virus influenza dan respiratory syncytial virus (RSV).
Swab test antigen membutuhkan waktu yang sebentar yaitu antara 30-60 menit. Teknisnya, petugas akan melakukan pengambilan sampel di pangkal hidung dan tenggorokan. Sampel diambil dengan swab test atau tes usap sehingga mirip dengan pelaksanaan tes PCR.
Sedangkan PCR secara teknis sama, yakni pengambilans sampel di pangkal hidung dan tenggorokan, namun memiliki akurasi lebih tinggi. Mekanisme test PCR menggunakan sampel RNA COVID-19 yang disalin balik untuk membentuk pasangan DNA. Salinan diperbanyak dengan PCR hingga terbentuk banyak rantai DNA. Karena itu prosesnya lebih lama dan bisa lebih dari satu hari.
Praktisi kesehatan menilai tingkat akurasi PCR paling tinggi dibanding metodologi lain, yakni mencapai 80-90 persen. Namun biayanya juga paling mahal, apalagi dilakukan secara mandiri di laboratorium swasta.
Merujuk Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab maksimal Rp 900 ribu untuk sekali tes. (HTW)