Bacaini.id, KEDIRI – Hukum mengerjakan salat Jumat bagi umat Muslim laki-laki dewasa atau Muslimin adalah wajib. Artinya, jika ibadah tersebut ditinggalkan, maka akan mendapat dosa.
Dasar hukum fardu ain menunaikan salat Jumat disebutkan dalam hadis yang berbunyi “Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit,” (HR. Abu Daud).
Salah satu ketentuan khusus menunaikan ibadah salat Jumat yang diatur dalam kajian fiqih adalah wajib dijalankan secara berjamaah di masjid. Berikut ini, Bacaini.id merangkum beberapa hadis Rasulullah SAW terkait dengan ibadah salat Jumat sebagai ibadah wajib termasuk uzur yang dapat menggugurkannya.
1. Salat Jumat sebagai syiar Islam
“Siapa saja yang meninggalkan salat Jumat tiga kali tanpa uzur, maka ia telah mencampakkan Islam di balik punggungnya,” (HR Al-Baihaqi).
2. meninggalkan salat Jumat tiga kali
“Siapa meninggalkan salat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
3. mewajibkan memenuhi panggilan salat Jumat
“Siapa yang mendengarkan azan salat Jumat, namun ia tidak mendatangi (seruan tersebut), maka Allah menutup hatinya dan menjadikan hatinya sebagai hati orang kafir munafik,” (HR Al-Baihaqi).
4. kewajiban mendirikan salat Jumat di tengah kelompok masyarakat
“Sungguh, aku ingin sekali memerintahkan seseorang mengimami salat di tengah masyarakat, kemudian aku akan membakar rumah mereka yang tertinggal dari salat Jumat,” (HR Muslim).
5. meninggalkan salat Jumat membuat hati menjadi lalai
“Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan,” (HR Muslim).
Namun, pada kondisi tertentu, Allah SWT memberikan keringanan kepada umatnya. Seperti misalnya ketika dunia dilanda pandemi Covid 19 dengan salah satu aturannya dilarang berkerumun, termasuk melakukan salat berjamaah. Salah satu keringanan yang diberikan kepada umat muslimin adalah dapat menggantinya dengan salat dzuhur, selama dilandasi alasan syar’i.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang mendengar azan wajib baginya sholat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur. Para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan uzur?” Rasulullah menjawab, “Ketakutan atau sakit.” (HR. Abu Daud)
Mengutip laman NU Online, uzur yang dapat menggugurkan kewajiban menunaikan salat Jumat dan kesunnahan menghadiri salat jamaah meliputi:
1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya
2. salju
3. dingin baik siang maupun malam
4. sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur
5. kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya
Lima jenis uzur tersebut disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.
Penulis: Novira
Diolah dari berbagai sumber