• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketahui Hukum dan Keringanan Umat Muslim Menunaikan Salat Jumat

ditulis oleh Editor
02/12/2022
Durasi baca: 3 menit
593 6
0
Ketahui Hukum dan Keringanan Umat Muslim Menunaikan Salat Jumat

Salat Jumat. Foto: IG @welfareonline

Bacaini.id, KEDIRI – Hukum mengerjakan salat Jumat bagi umat Muslim laki-laki dewasa atau Muslimin adalah wajib. Artinya, jika ibadah tersebut ditinggalkan, maka akan mendapat dosa.

Dasar hukum fardu ain menunaikan salat Jumat disebutkan dalam hadis yang berbunyi “Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit,” (HR. Abu Daud).

Salah satu ketentuan khusus menunaikan ibadah salat Jumat yang diatur dalam kajian fiqih adalah wajib dijalankan secara berjamaah di masjid. Berikut ini, Bacaini.id merangkum beberapa hadis Rasulullah SAW terkait dengan ibadah salat Jumat sebagai ibadah wajib termasuk uzur yang dapat menggugurkannya.

1. Salat Jumat sebagai syiar Islam

“Siapa saja yang meninggalkan salat Jumat tiga kali tanpa uzur, maka ia telah mencampakkan Islam di balik punggungnya,” (HR Al-Baihaqi).

2. meninggalkan salat Jumat tiga kali

“Siapa meninggalkan salat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

3. mewajibkan memenuhi panggilan salat Jumat

“Siapa yang mendengarkan azan salat Jumat, namun ia tidak mendatangi (seruan tersebut), maka Allah menutup hatinya dan menjadikan hatinya sebagai hati orang kafir munafik,” (HR Al-Baihaqi).

4. kewajiban mendirikan salat Jumat di tengah kelompok masyarakat

“Sungguh, aku ingin sekali memerintahkan seseorang mengimami salat di tengah masyarakat, kemudian aku akan membakar rumah mereka yang tertinggal dari salat Jumat,” (HR Muslim).

5. meninggalkan salat Jumat membuat hati menjadi lalai

“Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan,” (HR Muslim).

Namun, pada kondisi tertentu, Allah SWT memberikan keringanan kepada umatnya. Seperti misalnya ketika dunia dilanda pandemi Covid 19 dengan salah satu aturannya dilarang berkerumun, termasuk melakukan salat berjamaah. Salah satu keringanan yang diberikan kepada umat muslimin adalah dapat menggantinya dengan salat dzuhur, selama dilandasi alasan syar’i.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang mendengar azan wajib baginya sholat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur. Para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan uzur?” Rasulullah menjawab, “Ketakutan atau sakit.” (HR. Abu Daud)

Mengutip laman NU Online, uzur yang dapat menggugurkan kewajiban menunaikan salat Jumat dan kesunnahan menghadiri salat jamaah meliputi:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya

2. salju

3. dingin baik siang maupun malam

4. sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur

5. kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya

Lima jenis uzur tersebut disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

Penulis: Novira
Diolah dari berbagai sumber

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Militer Indonesia Lebih Kuat dari Israel: Ranking 13 di Dunia

Militer Indonesia Lebih Kuat dari Israel: Ranking 13 di Dunia

Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Gowes Bareng Forkopimda

Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Gowes Bareng Forkopimda

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia Berulang: Teringat Ungkapan Albert Einstein

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia Berulang: Teringat Ungkapan Albert Einstein

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15359 shares
    Share 6144 Tweet 3840
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16586 shares
    Share 6634 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Rawon Terenak di Sudut Gang Kecil Kota Blitar: Wajib Coba!

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112