Bacaini.ID, KEDIRI – Jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang sekolah menengah pertama akan dimulai tanggal 26 Mei 2025. Pemerintah membuka empat jalur pendaftaran yang bisa dipilih calon peserta didik baru.
SPMB Tahun 2025 akan membuka empat jalur pendaftaran, yakni Afirmasi, Mutasi, Prestasi, dan Domisili. Berikut penjelasan masing-masing jalur pendaftaran menurut Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Jalur Afirmasi
Jalur ini dibuka untuk siswa dengan latar belakang keluarga kurang mampu, yang menyasar warga Kota Kediri yang terdata dalam program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Calon murid baru yang terdata pada P3KE menjadi prioritas utama dalam penerimaan jalur ini.
Selain jalur afirmasi ekonomi, ada pula jalur afirmasi inklusi untuk anak berkebutuhan khusus atau disabilitas. Masing-masing sekolah wajib menyediakan pagu untuk jalur ini paling sedikit 20 persen.
Jalur Mutasi
Jalur ini dibuka unuk calon murid baru yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali, yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali. Instansi yang dimaksud berada di wilayah Kota Kediri.
Selain mutasi orang tua, ada pula mutasi untuk anak guru bagi yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Pagu untuk jalur ini paling sedikit 5 persen.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi Dinas Pendidikan harus memenuhi keriteria berikut:
- Calon Murid Baru yang mendapat juara 1, 2 atau 3 perorangan atau beregu pada kejuaraan berjenjang Tingkat Provinsi, Nasional atau Internasional.
- Calon Murid Baru yang memiliki prestasi juara 1, 2 dan 3 perorangan atau beregu tingkat Internasional yang diselenggarakan di Luar Negeri.
- Kejuaraan beregu sebagaimana dimaksud pada huruf 1 dan 2 diterima maksimal 2 (dua) anak pada masing – masing cabang lomba dengan mempertimbangkan prestasi tambahan, nilai raport, usia.
- Bukti piagam / sertifikat atas prestasi sebagaimana dimaksud di atas pada huruf 1, 2 dan 3, diterbitkan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum 1 Juli 2025.
Selain jalur prestasi di atas, ada pula Jalur prestasi karakteristik satuan pendidikan, dengan ketentuan:
- Prestasi karakteristik kategori nilai rapor maupun kejuaraan atau pertandingan tertentu dilaksanakan secara mandiri di Satuan Pendidikan masing-masing, dan ditentukan sesuai dengan karakteristiknya.
- Bidang kompetensi:
- Akademik (misal : OSN, Lomba Akademik yang berjenjang atau tidak berjenjang, dll).
- Pendidikan Agama (misal : hafalan kitab, qiro’ah, dll).
- Seni budaya dan Literasi (misal : menari, menyanyi, membaca puisi, melukis, dll).
- Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (misal : Tenis meja, Tenis lapangan, Bulu tangkis, Sepak bola, Bela diri, dll).
Jalur Domisili
Jalur ini dibuka dalam dua kategori, yakni Domisili Khusus dan Domisili Umum. Ketentuan domisili khusus adalah:
- Akademik (misal : OSN, Lomba Akademik yang berjenjang atau tidak berjenjang, dll).
- Pendidikan Agama (misal : hafalan kitab, qiro’ah, dll).
- Seni budaya dan Literasi (misal : menari, menyanyi, membaca puisi, melukis, dll).
- Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (misal : Tenis meja, Tenis lapangan, Bulu tangkis, Sepak bola, Bela diri, dll).
Sedangkan Domisili Umum mempertimbangkan rekapitulasi nilai untuk jenjang SMP. Persentase Jenjang SMP paling sedikit 40% dari total daya tampung domisili setelah di kurangai kuota jalur Domisili Khusus.
Penulis: Hari Tri Wasono