Salah satu aspek penunjang dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional selain dari aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya lainnya adalah ketersediaan dana pembangunan baik yang diperoleh dari sumber-sumber pajak maupun non pajak.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak (WP) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi merupakan tanggung jawab dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak merupakan pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan self assessment system yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut pentingnya pengelolaan pajak menjadi prioritas bagi pemerintah.
Faktanya, tingkat kepatuhan WP di Indonesia masih rendah dan cenderung menurun pada tahun 2012 – 2016. Hal ini menunjukkan kesadaran melakukan kewajiban perpajakan di Indonesia masih rendah. Masalah kepatuhan pajak ini merupakan masalah Direktorat Jenderal Pajak yang serius. Rendahnya kepatuhan ini pada akhirnya akan berpengaruh pada realisasi penerimaan pajak. Hal ini disebabkan tidak tercapainya penerimaan pajak sejak tahun 2008 yang dipengaruhi juga oleh rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Hal ini yang menjadi argumentasi bahwa kebijakan pemeriksaan menjadi sangat penting untuk dapat menunjang penerimaan karena tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan WP dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan merupakan perilaku WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku (Witono, 2008).
Dengan kebijakan pemeriksaan yang tepat, diharapkan kepatuhan WP akan meningkat dan pada akhirnya akan bermuara pada tercapainya penerimaan pajak.
Dalam hubungan dengan peningkatan keuangan guna membiayai pembangunan bangsa yang merata dan negara yang tertib hukum dan tertib pajak, pemerintah berupaya menggerakkan kemauan rakyat untuk disiplin dalam kewajibannya sebagai warga negara yang berupa membayar pajak. Sebagai pengamalan dari nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara (Pancasila) dengan tujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pembangunan perlu dikelola dengan meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimilikinya.
Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Sebagai warga negara hendaknya menyadari akan kewajiban-kewajiban terhadap negara yaitu membayar pajak. Untuk itu setiap warga negara harus sadar akan kewajibannya terhadap negara.
Dengan demikian, roda pemerintahan akan berlangsung lancar demi kepentingan rakyat. Lancarnya roda pemerintahan akan melancarkan pula tercapainya pembangunan yang merata.
Sementara itu, terdapat juga WP yang memiliki kesadaran bahwa membayar pajak merupakan kewajiban mereka sebagai warga negara. Pada tingkatan ini orang mau membayar pajak karena didorong oleh keyakinan yang sudah tertanam dalam pribadi seseorang bahwa membayar pajak itu adalah kewajiban sebagai warga negara yang tujuannya untuk kepentingan orang banyak.
Untuk dapat mewujudkan kesadaran membayar pajak itu merupakan hal yang tidak mudah. Kepatuhan WP untuk membayar pajak sebagian timbul dikarenakan adanya sanksi-sanksi perpajakan yang akan dikenakan kepada WP yang terlambat membayar pajak. Sanksi atau denda administrasi yang dikenakan kepada WP tanpa pandang bulu, siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan perpajakan akan dikenakan sanksi. Namun dalam kenyataannya, sanksi yang ada di dalam peraturan-peraturan pajak belum dapat terlaksana dengan baik. (Muhammad Miska Azkia)
*)Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia