Berikut adalah informasi mengenai pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang ketentuan tidak berlakunya surat keterangan kepemilikan tanah seperti Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026. Masyarakat hanya memiliki kesempatan tahun 2025 untuk mengurus menjadi sertifikat semua.
Ketentuan tentang Dokumen Tanah Tidak Berlaku:
- Mulai Berlaku: 2 Februari 2026.
- Dokumen yang Tidak Berlaku: Letter C, Petuk D, Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding.
- Fungsi Dokumen: Tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah, hanya bisa digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Regulasi Terkait: - Dasar Ketentuan: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
- Pasal Penting:
- Pasal 96 menyebutkan alat bukti tanah adat harus didaftarkan dalam waktu 5 tahun.
- Pasal 76A dari Permen ATR/BPN menentukan masa berlaku alat bukti bekas hak milik adat hanya 5 tahun.
Rekomendasi Untuk Masyarakat: - Upgrade Dokumen: Masyarakat disarankan untuk mentransformasikan dokumen tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mendapat sertifikat baru digital, yang diakui sebagai bentuk bukti sah kepemilikan tanah berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960.
- Aksi Cepat: Diperlukan agar masyarakat segera mengurus sertifikat tanah sebelum dokumen lama tidak diakui.
Tujuan dan Keuntungan: - Penguatan Keamanan: Meminimalisir risiko penipuan dan pemalsuan dokumen tanah.
- Perlindungan dari Mafia Tanah: Melindungi aset dan hak kepemilikan tanah masyarakat dari mafia tanah.
- Penggunaan Sertifikat Elektronik: Akan diimplementasikan untuk meningkatkan keamanan.
Fakta Lapangan:
Biaya resmi pengurusan sertifikat sesuai aturan resmi memang berbeda dengan kenyataan di lapangan yang jauh lebih mahal. Masih maraknya praktik percaloan, mafia tanah dan pungutan di luar ketentuan dirasakan sangat membebani masyarakat.
Besaran biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah dihitung berdasarkan luasan bidang tanah yang dimiliki. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pertama, bila Anda baru pertama kali melakukan pendaftaran tanah, maka harus membayarkan biaya senilai Rp 50.000 per bidang.
Setelah membayar biaya pendaftaran, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi.
Untuk itu, tarif pelayanannya dihitung berdasarkan rumus:
1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp 100.000
2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: Tu = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp 134.000.000 HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan. Nilainya sebesar Rp 80.000.
Biaya lain yang justru sering terjadi tarifnya tidak resmi menjadi mahal, permintaan pengukuran sering kali antri, kalau tidak membayar lebih tidak cepat direspon karena tidak adanya transparansi antrian pengukuran untuk pemasangan patok dan termasuk biaya transportasi.
Informasi ini diperoleh untuk mendorong penataan dan penguatan kepemilikan tanah secara legal serta untuk menghindari masalah hukum terkait tanah di masa depan.
Penulis : Danny Wibisono
Editor : Hari Tri Wasono
Disclaimer: Artikel ini ditulis dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI). Hubungi redaksi Bacaini.ID jika ada yang perlu dikoreksi, masukan untuk penyempurnaan tulisan dan data kami.
Jangan terlalu banyak aturan n lebih baik disederhanakan aja,supaya rakyat kecil tidak bingung
Coba dipertimbangkan kembali
Aturan itu , karena yg bertajuk mafia tanah itu siapa , sedangkan letter c dsb nya kalau urus sertipikat yg dianjurkan biaya nya ada atau gratis ….rakyat kecil …kalau urus dengan biaya yg saat ini tinggi ,kalau urus sendiri ….jadi sertipikat lama …jadi kesimpulan yg diambil mafia tanah itu calo, atau ordal sendiri atau siapa butuh pencerahan
Saya setuju dengan usulan pak Sulaiman karena tidak semua masyarakat mampu membayar sertifikat, kecuali jika sertifikatnya digratiskan. Apa lagi itu kan merupakan kerjaan pegawai pertanahan dan kalau pun ada bisa dibayar ongkos jalan bagi pegawai yang akan mengukur tanah tersebut!
Di sederhanakan aja aturan itu, jangan membebani rakyat
Mana yang membebani rakyat kalo ada masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun ternyata ada yg gugat dgn modal pnya verponding/letter C palsu yg susah dicek validasi nya, krena produk/warisan belanda.
Sebenernya ga harus dibatasi, BPN yang harus proaktif cek tanah mana saja yang belum bersertifikat , toh ujung ujungnya pemasukan negara berupa PBB
Aturan baru jangan hanya mengancam.dan menakutkan rakyat…kasih solusi proaktif membantu rakyat
Masalahnya kalau mengurus biayanya mahal, mohon biayanya transparan dan murah
Semoga, program ptsl tetap ada di tahun 2025, agar semua tanah yang belum bersertifikat bisa di sertifikat kan
krn bikin akte tanah daerah balepanjang baturetno jd punya hutang bnyak,membuat kami kesulitan uang krn ngurus,tanah luas hanya 1/4 hrs byr 17jutaan,klo gak utang bank kami hrs cari kmn,bantulah kami,sampe skrg blm bs ambil,krn blm ada dana,gimana ini.sedangkn katanya girik gak berlaku.
Gimana klo orang ga mampu bikin sertipikat…apa solusinya dari program ini…kan biaya tidak sedikit yg harus di bayar ….tlg pencerahannya
Sudah ada program namanya PTSL, dulu kita sering sebut prona… dari 2017 smpe skrg udah 50 juta lebih sertipikat diterbitin secara gratis… kmna aja ?
Peraturan tidak masuk akal
Di sederhanakan saja
Bagaimana klo saya gak mampu untuk mengurus sertipikat , apa harus kehilangan rumah saya ? Tolong diberi jln keluar
Biaya pengurusan surat tanahnya mahal pa, uangnya dari mana, nunggu pemutihan pun informasinya tidak ada, keberpihakan kepada sesama rakyat pun sepertinya sudah tidak ada,buatlah cara yg lebih baik paa..,
Biaya pembuatan surat tanah mahal pa, biaya pembuatan dari informasi yg ada jauh berbeda dari kenyataan, carilah cara yg lebih baik pa jangan membuat lebih menyengsarakan lagi
Masalahnya pengurusan sertifikat berbelit belit dan susah klu ngurus sendiri..
kalo pemerintah bikin peraturan seperti itu tolong permudah kepengurusan sertifikat jangan persulit ,apa lagi lewat notaris biaya besar sekali ,
Mau urus sertifikatnya tapi banyak pungli yang tidak mampu di bayar, terpaksa tetap pakai girik.
Ya mestinya aparat berwenang yg proaktiv mengusahakn hal ky gini..rakyat jgn lg diribetkn..kl bisa digratiskn biaya proses..awasi aturan yg ketat jgn sampe ky yg udah2…proppagandanya gratis,tp di lapangan msh ada pungutan biaya..
Sdh berusaha ngurus sertifikat..tp sampe d kelurahan aparat desa mafia semua….minta surat letter D aj d patok hrg 2 juta…minta surat kematian ortu 1 juta….dadi males…..pasrah aparat desa satu sertifikat d patok harga hanga 15 juta.
Kalau pemerintah tujuan nya untuk meringankan beban masyarakat, sekalian aja bebaskan biaya pengurusan pembuatan sertifikat tanahnya biar gak jadi beban buat masyarakat yang tidak mampu. Bila perlu BPN cek langsung ke masyarakat biar gak ada kebohongan.
Jangan membebani dan menyulitkan rakyat kecil… Gratiskan saja sertifikat tanah untuk rakyat
Gara gara Prona tahun 2018 tanah kami luas 2750 m2 diatasnama orang lain,hampir 1 abad kami menempati dan sudah berdiri 9 rumah. Kami lahir di tanah tsb. BPN hny percaya kepada data tapi tidak turun mencari fakta. Kami dari desa Gunung Malang Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo jatim mohon keadilan dan sebentar lagi akan kami proses di pengadilan,semoga keadilan terwujud,Aamiin
Ruwet pisan sekarang ya, asa kaya kurang kerjaan apa ya,aturan yg udh jadi di rubah” lg,..
Di rapihkan dahulu di internal BPN itu sendiri. Selama ini kasus mafia tanah, duplikasi SHM itu jg ditimbulkan oleh BPN itu sendiri.
BPN lebih baik merapihkan dan bersih di internal sendiri dahulu. Masalah mafia tanah, duplikasi SHM yg terjadi selama ini, ada unsur dari internal BPN itu juga. Jadi aturan yg dibuat dipastikan saja tidak ada unsur permainan nantiya
Mau urus sertifikat aja sulit prlu biyayaya 7 digit angka apa lagi yg digital
Saya masyarakat kecil.sudah mangajukan proses pembuatan sertifikat ke kantor BPN,hampir 7 bulan,sampai sekarang belum juga ada proses dari BPN.bener_ lama .
katanya di suruh buat sertifikat.
Proses pengukuranya
Lama…..lama…??
Masyarakat bingung dg segudang aturan .biaya sertifikat mahal birokrasi bnerputar putar.tanah milik Tuhan tempat manusia untuk hidup dibumi ini .UUD.45.gunakan untuk dimanfaatkan dg pungsi sosial.bukan utk orang orang berduit
Bagaimana kalau tanah di pinggir laut langsung di data sertifikat secara langsung.karena kami hanya pegang petok D.sehingga kami selaku warga masyarakat kecil merasa terayomi oleh pemerintah secara langsung Dan mendata keseluruhan warga tepi pantai.lindungilah kami dengan bukti sertifikat tanah.
Tanah itu tempat manusia hidup.tidak semua orang mampu utk buat serifikat.gunakan tanah kepentingan sosial.tidak mesti dg sertifikat. .yg hanya utk orang orang kaya.utk bikin brankas tanah
Jika masyarakat yg gak punya kemampuan buat sertifikat .yg birokrasi mahal .nanti akan membuat bningung
Karena ini kebijakan pemerintah mengganti surat bukti kepemilikan tanah,semestinya ada pembuatan sertifikat tanah rakyat secara massal dan gratis.sama dengan kebijakan penggantian uang kertas, dengan dikeluarkan nya uang kertas baru tidak semerta -merta uang lama tidak berlaku.uang lama ditarik oleh BI.
Kapan pemerintah mengadakan Prona pembuatan sertifikat gratis utk rakyat walaupun ujung-ujung tdk gratis tp cukup membantu masyarakat dlm proses pembuatan SHM.
Terima kasih infonya bermanfaat
Ada GK program pemerintah untuk yg mau pecah sertifikat. Soalnya banyak yg mau pecah sertifikat dari pada buat sertifikat baru.
Hari ini gini masih manual nyusahin rakyat, kerja dikit napa pak
Justru dengan peta Blok dan Letter C itu yang paling efektif dan aman dan jelas semua, karena perubahan–peralihan tercatat ketimbang kebijakan sekarang justru s makin bikin kacau
Tolong Indramayu barat masih ribet ngurusin dokumen tanah
Untuk pengurusan sertifikat sebaiknya , lebih dipermudah dan tidak terlalu lama proses penerbitannya.
Loe kira gampang ape bikin sertifikat udeh gitu blom biayanya yg mahal. Blom kagi nunggu jadi sertifikatnya lama bisa ngk di gratisin kalsu gampang udeh dari dulu gw urus
Bagaimana dg program PTSL selesaikan dulu program itu jgn bikin rakyat kecil resah
Perlu adanya digitalisasi yang simple tidak ribet dan juga biaya murah….rakyat butuh itu semua janganlah dijadikan kesempatan untuk meresahkan rakyat, Monggo BPN jemput bola sosialisasi ke desa atau tingkat RT supaya rakyat sadar semua, gandeng akademisi, karang taruna agar bisa segera dapat solusi
Memang gratis apa bikin sertifikat tanah, Mikir tuh BPN nggak semua orang punya uang lebih buat urus sertifikat. Fakta dilapangan urus sertifikat tanah itu mahal dan lama. Bikin aturan se enak jidat aja ni BPN
Untuk konversi pemutihan ptsl az susah dipersulit dikelurahan, padahal tanah girik prudak kelurahan tapi kelurahan mempersulit, sedangkan tanah girik pajak pembayarannya tetap berjalan nilai sama dengan tanah yg sdh shm, hrsnya bpn turun langsung kepemilik tanah yang belom shm atau masih girik bs didata melalui rt/rw setempat, atau denah tanah melalui aplikasi bhumi.atr bisa dilihat status tanahnya atau dengan cara pemilik tanah girik mendaftar dan dibantu prosesnya..
Sekitar Tahun 2021 ada program PRONA pengurusan sertifikat tanah gratis tapi banyak yang kecewa, petugasnya semuanya sendiri, waktu pengukuran pemilik tidak ada pemberitahuan jadi kebanyakan ukuran tanah tidak sesuai, kalau dikomplain di pemerintah desa bilangnya petugasnya sudah tidak ada
Rakyat justru sering dipersulit utk mengurus bukti kepemilikan. Saya mengalami sendiri di Kantor BPN/ATR Bekasi Kota. Dlm mengurus sertifikat Program PTSL sudah sampai proses pengukuran oleh BPN tapi beberapa bulan kemudian dinyatakan proses dihentikan dgn alasan kuota tdk mencukupi. Saya sangat kecewa krn sdh bolak balik Kantor Kecamatan, Kantor BPN hasil akhirnya NOL BESAR dgn alasan kuota habis padahal sdh sampai tahap pengukuran lahan oleh BPN.
Harus biayanya sertifikat murah dan terjangkau agar masyarakat termotivasi untuk proses transformasi dari girik/leter C /petok D kesertifkasi hak milik, dengan opsi menghapus biaya BPHTB karena ini dirasa sangat memberatkan apalagi untuk syarat waris harus bayar lebih besar lagi
Mengganti shm ada biaya kah??? Kalau berbayar dan tidak punya kemampuan untuk membayar, trus gimana????
Sampai batas akhir pengurusan, apakah akan hilang kepemilikannya????
Udahlah, pemerintah kalau mau bantu langsung proaktif instansinya. Langsung terjun kebawah jangan dibelakang meja kerja saja, biar tau aturan dibawah yang berbelit dan berbau dhuite semua. Yang tidak pro rakyat. Masih banyak rakyat yang tidak mengerti, dan ekonomi buat makan saja susah. Apalagi mengurus tanah.
Masih lintas Desa saja, banyak oknum. Gimana mau ngurus ke tingkat berikutnya.
Bikin sertifikat mahal ampun, buat makan aja udah senen kemis…
Sampai hari ini banyak oknum pegawai atr/BPN yg kinerjanya hanya wani piro Sbg bukti saya urus SHM sdh 3 th. Ga beres
Saran netizen banyak yang bagus.Jangan malah mempersulit rakyat dan rakyat tiba tiba bisa kehilangan haknya cara mendadak. Sertifikasi tanah harus gratis atau biaya seringan mungkin. Pemerintah bekerja untuk rakyat bukan jadi tuan besar yang keinginannya harus dilaksanakan rakyat.
Kau yang memulai kau yang mengakhiri (dengan damai)