Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Ratusan kendaraan dinas di lingkungan kerja Pemkab Tulungagung masih menunggak pajak kendaraan. Bahkan jika diakumulasikan kendaraan dinas menunggak pajak mencapai Rp 44 juta.
Tata Usaha Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur wilayah kerja Tulungagung, Agus Sumiarsono memaparkan, jumlah kendaraan dinas di lingkup Pemkab Tulungagung tercatat sebanyak 2.464 unit, terdiri dari 1.924 unit kendaraan roda dua dan 540 unit kendaraan roda empat.
“Untuk kendaraan dinas yang menunggak pajak mencapai 256 unit, yakni 215 unit roda dua dan 41 unit roda empat,” kata Agus kepada Bacaini.id, Selasa 25 Januari 2022.
Menurut Agus, 256 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak memiliki potensi pendapatan sebanyak Rp 31 juta untuk roda empat dan Rp 13 juta untuk roda dua. Terkait dengan banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak, pihaknya mengakui tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya.
“Seharusnya pembayaran pajak kendaraan itu dilakukan terakhir pada 31 Desember 2021 lalu. Kami tidak tahu apa sebabnya, apakah anggaranya yang habis atau bagaimana,” bebernya..
Agus menambahkan, berdasarkan data tahun 2021 ada 1.709 unit kendaraan dinas roda dua dan 449 unit kendaraan dinas roda empat yang sudah melakukan pembayaran pajak. Potensi pendapatan pajak kendaraan dinas mencapai Rp 462 juta, dengan rincian Rp 104 juta untuk roda dua dan Rp 358 juta untuk roda empat.
“Pendapatan dari pajak kendaraan dinas akan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jatim sebanyak 70 persen dan PAD Tulungagung 30 persen,” imbuhnya.
Diungkapkan pula pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran pajak kendaraan dinas di Tulungagung tidak pernah mencapai 100 persen. Namun, setelah jatuh tempo pembayaran pajak, kendaraan dinas yang belum membayar pajak kendaraan akan diberi surat pemberitahuan.
“Jika sudah diberi surat pemberitahuan, maka akan diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pembayaran pajak. Apabila dalam tiga bulan tidak melakukan pembayaran maka dari pusat akan meminta keterangan kepada Bupati Tulungagung,” terangnya.
Agus menegaskan bahwa selama kendaraan dinas tidak dilakukan penghapusan, maka setiap tahun kendaraan tersebut akan tetap diwajibkan untuk membayar pajak. Meskipun kendaraan tua, akan tetap dikenakan pajak jika tidak dilakukan penghapusan.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira