Bacaini.id, JOMBANG – Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang terus melakukan sosialisasi UU Bidang Cukai sekaligus mengkampanyekan gerakan Gempur Rokok Ilegal. Kali ini agenda digelar di hotel Yusro yang ada di Jalan Soekarno Hatta Jombang, Rabu 10 November 2021.
Agenda yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan pajak negara ini secara marathon dilakukan oleh Bidang Perekonomian bertujuan untuk peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Kabupaten Jombang. Yang selanjutnya bisa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pembangunan sarana dan prasanan segala bidang di Kabupaten Jombang.
Wakil Bupati Jombang Sumrambah, yang bertindak sebagai nara sumber sekaligus membuka acara yang bertempat di Ballroom Hotel Yusro, mengatakan, peserta sosialisasi yang beraasal dari tiga pilar bisa berperan aktif menyikapi peredaran rokok illegal di wilayah kerjanya.
Menurutnya, peredaran rokok illegal jika tidak dilakukan pengawasan, bisa menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya luar biasa. “Untuk itu, ayo kita bersama melakukan pengawasan, terutama di wilayah perdesaan. Pengawasan pada kios/toko dan warung penjual rokok,” ujarnya.
Peranan aktif bisa dilakukan aparatur negara seluruh lintas. Terutama tiga pilar tingkat desa meliputi Kepala Desa, Babinsa (TNI), Babinkamtibmas (Kepolisian). Dirinya mengajak pihak lain dari unsur masyarakat untuk bersinergi, berkoordinasi di lapangan, melaporkan apabila menemukan rokok tanpa dilekati cukai yang asli.
Berikut ciri rokok ilegal. Pertama, rokok tidak ada cukainya yang dikenal rokok polos. Kedua, cukai salah tempel. Bungkus rokok yang seharusnya ditempeli cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) namun ditempeli cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin). “Mengapa ini dilakukan, karena cukai SKT lebih mahal dibanding SKM,” tandasnya.
Ketiga, bungkus rokok ditempeli cukai yang tidak benar. Yaitu, rokok belum memiliki izin edar/jual, namun ditempeli cukai rokok hasil kupasan dari cukai merk rokok lain.
“Ini bisa terjadi. Modusnya, petugas pabrik rokok pesan kepada pemilik kios atau warung penjual rokok, agar mengupas/melepas cukai ketika rokok ada yang beli. Kemudian, petugas dari pabrik rokok menebus cukai tersebut dengan harga tertentu. Modus-modus seperti ini, termasuk yang harus diwaspadai,” tutur orang nomor dua di Kabupaten Jombang ini.
Wakil Bupati juga menyampaikan, pendapatan negara sebanyak 14 persen diperoleh dari pajak cukai rokok, dengan kisaran nilai sekitar Rp 170 trilyun pada tahun 2021. Memasuki tahun 2022 diproyeksikan penerima pajak dari cukai rokok bagi negara naik menjadi Rp 180 trilyun.
Untuk Kabupaten Jombang yang memiliki luas lahan tanaman tembakau sekitar 5.000 hektar mendapatkan Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada tahun 2021 ini sekitar Rp 45 milyar, dengan sisa pengelolaan tahun sebelumnya Rp 2 milyar lebih, sehingga pada tahun 2021 ini total memperoleh Rp 48 milyar.
Pengelolaan DBHCHT untuk Kabupaten Jombang dipergunakan untuk berbagai bidang pembangunan. Diantaranya, 50 persen untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dari 50 persen lainnya, sebanyak 25 persen untuk penegakan hukum, 25 persen untuk kesehatan masyarakat. “Untuk itu, bagaimana peranan Babinsa, Babinkamtibmas, dan Kepala Desa bisa sinergi ikut ngawasi peredaran rokok illegal,” kata Sumrambah.
H Makin, anggota DPRD Kabupaten Jombang Dapil IVdari Fraksi Gerindra mengatakan, pengawasan kerja tim DPRD adalah budjeting dan controlling. Sehingga implementasi DBHCHT untuk Kabupaten Jombang setidaknya, diprioritaskan bagi peningkatan dan peningkatan sarana dan prasana pembanguna, terutama bagi kawasan penghasil tanaman tembakau.
“Kedepan, perlu ditingkatkan sinergitas lintas sektoral lebih baik, agar pengawasan peredaran rokok illegal bisa lebih maksimal. Disisi lain, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau setidaknya peruntukkannya lebih tepat jumlah dan saran, pada masyarakat petani tembakau,” pesannya.
Sedangkan materi sosialisasi ketentuan umum di bidang cukai dan kampanye gempur rokok illegal yang diikuti peserta Formpimcam Kecamatan Bandarkedungmulyo, Perak, Gudo, Ngoro dan Kecamatan Megaluh itu disampaikan oleh Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Raden Donny Sumbada.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Dasar Hukum Kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai.
Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai. Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, bea cukai juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini.
Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai. “Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga, kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok illegal, yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industry rokok yang telah mematuhi aturan,” pungkasnya.(ADV)