• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kemenag Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Terjerat Masalah Hukum  

ditulis oleh Editor
01/10/2024
Durasi baca: 2 menit
521 11
0
Kemenag Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Terjerat Masalah Hukum  

Kemenag Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Terjerat Masalah Hukum. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pengadilan Negeri Trenggalek telah memvonis Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dengan hukuman 9 tahun penjara.

Masduki dan Faisol terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Terdakwa Masduki diketahui sebagai pengasuh ponpes atau kiai, sedangkan terdakwa Faisol merupakan putranya atau biasa dipanggil Gus.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek M Nur Ibadi mengatakan telah menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI untuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional (ijop) ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku.

“Kami akan mengajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan pencabutan izin operasional yang dimaksud,” ujar Ibadi pada Selasa (1/10/2024).

Ibadi menambahkan, dalam ijop pondok pesantren, tercantum nama kiai yang telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sehingga kondisi ini mempengaruhi terpenuhinya lima syarat rukun pesantren (arkanul mahad) yang harus ada dalam pendirian pesantren.

Hal itu jadi pertimbangan perlu adanya peninjauan atau pencabutan izin ponpes. Langkah yang diambil berkoordinasi langsung dengan Ditjen Pendis untuk memastikan mendapat perhatian khusus.

Ibadi berharap persoalan ini segera direspons dengan cepat dan tepat.

“Kami koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalah ini perlu perhatian intensif,” tegasnya.

Sementara terkait nasib santri, Kemenag akan memberikan pendampingan serta fasilitasi, terutama santri yang ingin pindah ke ponpes lain.

Ibadi menegaskan hak-hak santri, terutama hak pendidikan, akan tetap dijamin. Namun informasinya ponpes yang ada sudah tidak memiliki santri aktif.

Yang masih ada adalah siswa pada sekolah formal di bawah naungan yayasan, yakni SMP dan MA.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: izin ponpes dicabutkemenagpencabulan santriwati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist