• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kejari Kota Kediri Buka Rumah Keadilan Setonopande

ditulis oleh Editor
18/03/2022
Durasi baca: 2 menit
512 39
0
Kejari Kota Kediri Buka Rumah Keadilan Setonopande

Kajari Kota Kediri, Novika membunyikan gong tanda peresmian rumah restorative justicekelurahan setonopande. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri membuka Rumah Restorative Justice Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota, Kediri. Rumah ini menjadi fasilitas hukum bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kasus secara damai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan restorative justice merupakan salah satu upaya memulihkan hak pelaku tindak pidana dengan melakukan perdamaian.

“Untuk penegakan hukum di Kejari Kota Kediri memang lebih mengedepankan hati nurani. Namun untuk restorative justice sendiri tentu saja ada syaratnya,” kata Novika kepada Bacaini.id, pada kegiatan yang dilakukan di Kantor Kelurahan Setonopande, Jumat, 17 Maret 2022.

Disebutkannya syarat tersebut diantaranya

1. jika pelaku belum pernah terlibat kasus pidana,

2. hukuman atas tindakan yang diperbuat tidak lebih dari lima tahun,

3. kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Selain itu kita tetap harus melihat keadilan yang ada di masyarakat. Artinya jika pelaku dan korban memang sudah sepakat untuk damai, kita bisa lakukan restorative justice,” imbuhnya.

Novika menjelaskan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Setonopande merupakan yang pertama kalinya ada di Kota Kediri. Karena pada awalnya penghentian penuntutan kasus yang dilakukan Kejari Kota Kediri dilaksanakan di Kelurahan Setonopande.

“Ada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua orang warga Kelurahan Setonopande. Pelaku dan korban berniat melakukan perdamaian, maka kita lakukan restorative. Artinya kita tidak melimpahkan perkara tersebut ke persidangan,” terangnya.

Lebih lanjut, Kajari Kota Kediri mengatakan setelah peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Setonopande, pihaknya akan membentuk satgas restorative justice. Satgas tersebut melibatkan pihak kejaksaan dan juga kelurahan.

“Kasitrantib akan dilibatkan di dalamnya. Nanti Rumah Restorative Justice juga akan dibuka di Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Pesantren. Jadi setiap kecamatan di Kota Kediri memiliki Rumah Restorative Justice,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Setonopande, Widyapurna Nur Huda merasa bangga dengan ditunjuknya Kelurahan Setonopande sebagai Rumah Restorative Justice di Kota Kediri.

“Kami berharap dengan Rumah Restorative Justice ini dapat membantu warga kami. Jika suatu saat nanti ada permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Huda.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan negeri kota kedirikelurahan setonopandekota kedirirumah restorative justice
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2662 shares
    Share 1065 Tweet 666
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    768 shares
    Share 307 Tweet 192

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist