Bacaini.ID, BLITAR – Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus korupsi Proyek Dam Kali Bentak Rabu (16/4/2025).
Mengenakan setelan baju warna krem dengan muka tertutup masker, Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu hanya melambaikan tangan kepada awak media.
Mak Rini diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum yang informasinya berasal dari Semarang Jawa Tengah.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB, mantan Bupati Blitar periode 2020-2025 itu kembali melambaikan tangan dan bergegas masuk ke dalam mobilnya.
Tidak ada keterangan apapun terkait pemeriksaan yang disampaikan kepada awak media.
PLH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso mengatakan, sebanyak 50 pertanyaan diajukan penyidik kepada Mak Rini.
“Berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Dam Kali Bentak. Beliau mantan Bupati Blitar,” ujar Andrianto kepada wartawan Rabu (16/4/2025).
Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar diketahui dilakukan Kejari Kabupaten Blitar pada pertengahan bulan Ramadan lalu.
Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku pelaksana proyek sebagai tersangka.
Penyidik juga sempat menggeledah rumah kakak kandung Mak Rini dan sekaligus melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar Rini Syarifah pada Rabu ini (16/4/2025) merupakan pengembangan perkara.
Andrianto menegaskan, dalam pemeriksaan ini penyidik fokus pada pengadaan Dam Kali Bentak dan tugas dan fungsi (tusi) Mak Rini sebagai Bupati Blitar waktu itu.
Pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan kakak kandung Mak Rini yang sebelumnya lebih dulu diperiksa.
Meski demikian, kata Andrianto hal itu juga menjadi bagian pertanyaan penyidik.
“Pemeriksaan kita fokuskan pada pengadaan Dam Kali Bentak dan tusinya sebagai bupati pada saat itu,” ungkap Andrianto.
Hingga saat ini penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah memintai keterangan sebanyak 32 saksi.
Andrianto juga mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka baru. Adanya tersangka baru tergantung hasil pemeriksaan.
“Saat ini masih ada pendalaman, kita lihat ke depan pemeriksaan seperti apa dan akan kita kembangkan lagi,” pungkasnya.
Proyek Dam Kali Bentak diketahui dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 pada masa pemerintahan Bupati Blitar Rini Syarifah.
Dam dengan panjang 76 meter, lebar 28 meter dan tinggi 2,3 meter sebelumnya hancur akibat terjangan banjir bandang pada tahun 2022.
Dam yang menghubungkan warga Dusun Kalibentak dan Dusun Panggungrejo diresmikan Mak Rini pada akhir tahun 2023.
Pembangunan Dam Kali Bentak diketahui di bawah leading sektor Dinas PUPR Kabupaten Blitar di mana Kepala Dinas PUPR tiba-tiba mengajukan pensiun dini.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, kejaksaan telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku pelaksana proyek sebagai tersangka dan ditahan.
Penulis: Solichan Arif