Bacaini.id, TRENGGALEK – Kenaikan retribusi pasar tradisional Trenggalek Jawa Timur diresahkan para pedagang. Sesuai ketentuan Perda No 5 Tahun 2024, pemerintahan Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin atau Mas Ipin telah menaikan retribusi hingga 400 persen
Ratusan pedagang pasar menumpahkan keresahan dengan berunjuk rasa di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek Senin (6/5/2024). Spanduk “Pajak Naik Pedagang Menjerit” pun dibentangkan.
Sumarno, salah satu pedagang asal Kecamatan Watulimo mengaku keberatan jika retribusi pasar naik hingga 400 persen. Para pedagang masih menoleransi jika kenaikan retribusi maksimal 30 persen.
Para pedagang juga mengeluhkan pasar modern yang banyak muncul di sekitar kawasan pasar tradisional. “Biasanya tiap bulan bayar sekitaran 1 juta, namun jika hal tersebut dinaikan maka para pedagang akan membayar kurang lebih 3 juta setiap bula,” keluhnya Senin (6/52024).
Para pedagang juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap Bupati Nur Arifin yang telah menyetujui kebijakan kenaikan retribusi. Nur Arifin atau biasa dipanggil Mas Ipin merupakan Bupati Trenggalek yang pada Pilkada 2024 ini berencana maju kembali.
“Kami kecewa sama Bupati Trenggalek, dulu mau menyalonkan bupati blusukan ke pasar, tapi sekarang pajak di naikan seenaknya,” tambah Sumarno.
Sementara Plt Bupati Trenggalek Syah Natanegara menjelaskan kenaikan retribusi ini tidak berlaku kepada seluruh pedagang melainkan hanya berlaku kepada pedagang kios saja. Untuk los dan pelataran masih memakai retribusi sama.
Syah Natanegara berjanji akan melakukan evaluasi untuk kebijakan ke depan. Sebab hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Masukan ini akan kami perhatikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Masalah mendasar perda ini terakhir perda tahun 2023. Usianya sudah 12 tahun, semenjak itu belum pernah ada perubahan retribusi, padahal inflasi sudah sangat luar biasa. Nanti kami akan evaluasi untuk mengambil kebijakan kedepan,” janjinya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif