• Login
Bacaini.id
Sunday, March 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kebijakan Retribusi Pasar Mas Ipin Bikin Pedagang Trenggalek Gusar: Kami Kecewa Sama Bupati

ditulis oleh Editor
6 May 2024 18:32
Durasi baca: 2 menit
Kebijakan Retribusi Pasar Mas Ipin Bikin Pedagang Trenggalek Bergolak: Kami Kecewa Sama Bupati. (foto/Bacaini)

Kebijakan Retribusi Pasar Mas Ipin Bikin Pedagang Trenggalek Bergolak: Kami Kecewa Sama Bupati. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kenaikan retribusi pasar tradisional Trenggalek Jawa Timur diresahkan para pedagang. Sesuai ketentuan Perda No 5 Tahun 2024, pemerintahan Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin atau Mas Ipin telah menaikan retribusi hingga 400 persen

Ratusan pedagang pasar menumpahkan keresahan dengan berunjuk rasa di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek Senin (6/5/2024). Spanduk “Pajak Naik Pedagang Menjerit” pun dibentangkan.

Sumarno, salah satu pedagang asal Kecamatan Watulimo mengaku keberatan jika retribusi pasar naik hingga 400 persen. Para pedagang masih menoleransi jika kenaikan retribusi maksimal 30 persen.

Para pedagang juga mengeluhkan pasar modern yang banyak muncul di sekitar kawasan pasar tradisional. “Biasanya tiap bulan bayar sekitaran 1 juta, namun jika hal tersebut dinaikan maka para pedagang akan membayar kurang lebih 3 juta setiap bula,” keluhnya Senin (6/52024).

Para pedagang juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap Bupati Nur Arifin yang telah menyetujui kebijakan kenaikan retribusi. Nur Arifin atau biasa dipanggil Mas Ipin merupakan Bupati Trenggalek yang pada Pilkada 2024 ini berencana maju kembali.

“Kami kecewa sama Bupati Trenggalek, dulu mau menyalonkan bupati blusukan ke pasar, tapi sekarang pajak di naikan seenaknya,” tambah Sumarno.

Sementara Plt Bupati Trenggalek Syah Natanegara menjelaskan kenaikan retribusi ini tidak berlaku kepada seluruh pedagang melainkan hanya berlaku kepada pedagang kios saja. Untuk los dan pelataran masih memakai retribusi sama. 

Syah Natanegara berjanji akan melakukan evaluasi untuk kebijakan ke depan. Sebab hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Masukan ini akan kami perhatikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Masalah mendasar perda ini terakhir perda tahun 2023. Usianya sudah 12 tahun, semenjak itu belum pernah ada perubahan retribusi, padahal inflasi sudah sangat luar biasa. Nanti kami akan evaluasi untuk mengambil kebijakan kedepan,” janjinya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: demo pedagang pasarmas ipinpasar tradisionalunjuk rasa pedagang pasar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

wanita dengan kulit sawo matang mengenakan outfit emerald dan cream

Keuntungan Punya Kulit Sawo Matang dalam Fashion

ayam lodho pak yusuf trenggalek dengan kuah santan kental

Saatnya Menikmati Legenda Ayam Lodho Pak Yusuf Trenggalek

Ilustrasi pidato Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965 terkait ambisi nuklir Indonesia

Fantasi Nuklir Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965: Ambisi Bom Atom yang Tak Terwujud

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In