• Login
Bacaini.id
Sunday, September 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Keberanian Bupati Kediri Atasi Polemik Sound Horeg Diuji

ditulis oleh Solichan Arif
20 July 2025 13:05
Durasi baca: 2 menit
Keberanian Bupati Kediri Atasi Polemik Sound Horeg Diuji (foto/ist)

Keberanian Bupati Kediri Atasi Polemik Sound Horeg Diuji (foto/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana didesak untuk lebih tegas menyikapi polemik sound horeg.

Terlebih MUI Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa sound horeg haram. Begitu juga Polda Jawa Timur telah mengeluarkan larangan.

Bupati Kediri diminta oleh DPRD tidak berhenti pada surat kesepakatan bersama (SKB), tapi juga menyiapkan peraturan daerah (Perda).

“Lebih baik diperkuat oleh Perda,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagiyo kepada wartawan.

Pemkab Kediri diketahui telah menerbitkan SKB untuk mengatur sound horeg.

Ini menyusul polemik di masyarakat pasca MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa sound horeg haram. Polda Jatim belum lama ini juga resmi mengeluarkan larangan.

Subagiyo menilai keberadaan SKB yang penerbitannya melibatkan pemkab Kediri, Polri, TNI dan perwakilan pengusaha sound horeg, belum cukup kuat.

Memang diatur batasan-batasan soal waktu dan lokasi penggunaan sound horeg di masyarakat. Namun batasan kekuatan sound belum disepakati.

Para penghobi sound horeg di Kediri dinilai masih akan sulit mengikuti.

Ada potensi besar SKB tidak dipatuhi, terutama oleh para pengusaha (sound horeg). Akan berbeda ketika penggunaan sound horeg diatur oleh Perda.

Pada sisi lain aturan yang berlaku di dalam SKB akan semakin kuat. “Ini memang jadi dilema sampai hari ini,” terangnya.

Dalam sudut pandang yang lain DPRD Kabupaten Kediri menghormati dan menghargai keberadaan sound horeg di masyarakat.

Khususnya pada konteks kreatifitas dalam menyalurkan hobi berkesenian. Namun kendati demikian tetap harus memperhatikan kepentingan orang lain.

Agar sound horeg yang awalnya untuk menyalurkan hobi tidak menimbulkan gangguan dan merugikan orang lain.

Kehadiran perda dengan regulasi yang mengatur tegas jadi solusi. “Penghobi (Sound horeg) bisa jalan dan masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati kediribupati kediri atasi sound horegfatwa sound horeg haramKediriperdapolemik sound horegsound horeg
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Kikin membahas Sekjen PBNU 2026-2031

Sekjen PBNU 2026-2031 Belum Diputuskan, Gus Kikin Masih Istikharah

Bali Interfood 2026 menghadirkan 110 pelaku industri F&B dari delapan negara di Nusa Dua Bali

Bali Interfood 2026 Hadirkan 110 Pelaku Industri F&B dari 8 Negara

Anak dan remaja menggunakan skincare sesuai kebutuhan kulit

Usia Berapa Anak Boleh Pakai Skincare? Ini Panduan Dermatolog

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In