Bacaini.ID, TRENGGALEK – Wiji Astuti warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan pinjaman dari bank BCA.
Termakan modus mendapat pencairan dana pinjaman usaha, Wiji Astuti menyetor uang Rp150 juta untuk syarat administrasi seperti permintaan pelaku penipuan.
Baca Juga:
- Modus Baru Penipuan Lewat QRIS Bodong Penjarakan Warga Blitar
- Terbongkar Modus Kurir Minta Biaya Tambahan Pengiriman
Menurut Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, 2 orang terduga pelaku aksi penipuan dengan modus membantu pencairan dana pinjaman perbankan itu telah diringkus.
Keduanya adalah Muhammad Ridwan (43) alias Weldan asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan Alfian Kasidin (51), asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
“Pelaku telah diamankan,” ujar Wakapolres Herlinarto kepada wartawan Kamis (12/2/2026).
Kasus dugaan penipuan ini terjadi pada bulan Januari 2026. Berawal dari pertemuan tak sengaja korban dengan pelaku di rumah saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.
Pada saat itu pelaku Muhammad Ridwan mengaku bisa mengurus pencairan modal usaha dari bank BCA dalam jumlah besar. Untuk pencairan modal Rp1 miliar syaratnya membayar administrasi Rp100 juta dan dana pinjaman akan ditransfer melalui BCA Mobile.
Korban Wiji Astutik tertarik. Pada 14 Januari 2026 ia menyerahkan uang 100 juta ke rekening tersangka via transfer BRI Link.
Belum juga dana pinjaman cair, pelaku kembali menawarkan bisa mencairkan Rp5 miliar. Korban diminta memberi tambahan uang Rp50 juta untuk administrasi.
“Uang tersebut kembali diserahkan oleh korban beberapa hari kemudian,” terang Herlinarto.
Pada 22 Januari 2026 tersangka Muhammad Ridwan mendatangi rumah korban. Yang bersangkutan meminjam ponsel korban. Kemudian diam-diam memasang aplikasi BCA Mobile palsu. Di aplikasi palsu ditampilkan notifikasi dana masuk Rp5 miliar.
Pelaku Muhammad Ridwan juga menunjukkan tiga koper berisi uang pecahan rupiah dan dolar yang diklaim bernilai Rp50 miliar.
Korban Wiji Astuti sadar menjadi korban penipuan setelah uang Rp5 miliar sesuai notifikasi aplikasi tidak bisa dicairkan. Kemudian koper yang dipamerkan ternyata isinya tumpukan kertas putih bertuliskan terima kasih.
“Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Trenggalek. Polisi memastikan total kerugian korban mencapai Rp150 juta,” terang Herlinarto.
Sementara atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





