Saat berada di LP Cipinang, Tuhan menunjukkan keadilan. Mereka bertemu seorang tahanan bernama Genul yang mengaku telah membunuh Sulaiman-Siti Haya di Bojongsari. Berdasarkan pengakuan itu, upaya perlawanan hukum oleh pembela Sengkon dan Karta dilakukan.
Genul dan komplotannya dinyatakan sebagai tertuduh utama kasus pembunuhan Sulaeman-Siti dan dituntut penjara selama 12 tahun.
Pembunuh berantai Jombang
Di Jombang Jawa Timur, aksi pembunuhan sadis menggemparkan masyarakat di tahun 2007. Jumlah korban mencapai 11 orang dengan beberapa diantaranya dimutilasi.
Berawal dari penemuan mayat di kebun tebu Dusun Braan, Desa Bandar Kedungmulyo, Jombang, pagi hari 29 September 2007, polisi melakukan identifikasi korban.
Berdasar pengakuan keluarga, mereka meyakini jika mayat itu sebagai Moh. Asrori alias Aldo, warga Desa Kalangsemanding, Perak. Polisi kemudian menangkap tiga orang yang menjadi tersangka pembnuhan. Mereka adalah Imam Hambali alias Kemat, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto. Ketiganya warga desa di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Tak ada pilihan bagi mereka selain mengaku sebagai pembunuh setelah mendapat perlakuan keji dari penyidik. Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara untuk Kemat dan 12 tahun kepada Devid.
Kebenaran terungkap ketika polisi menangkap Very Idham Henyansah alias Ryan dalam kasus pembunuhan berbeda. Kepada polisi, Ryan mengaku telah membunuh sedikitnya 11 orang dengan beberapa diantaranya dimutilasi. Salah satunya adalah Aldo.
Penulis: Hari Tri Wasono