Bacaini.ID, BLITAR — Masih ingat kasus oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang diputus oleh Badan Kehormatan (BK) melanggar etik karena menelantarkan anak istri?
Hingga kini DPP PDIP belum juga menjatuhkan keputusan. Korban atau pelapor menangkap kesan kasus penelantaran anak istri oleh oknum Fraksi PDIP sengaja digantung.
Atas hal itu pengacara pelapor atau korban mengirim surat kepada DPP PDIP. Mengadukan langsung kepada Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP terkait prilaku anggotanya di DPRD Kabupaten Blitar.
“Ini lagi proses kirim (Surat kepada Ketua Umum PDIP),” ujar Khoirul Anam, pengacara pelapor atau korban pelanggaran etik oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar kepada wartawan Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Telantarkan Anak, Oknum FPDIP DPRD Blitar Diputus Melanggar Etik
Kasus pelanggaran etik oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar dari fraksi PDIP diketahui sudah berjalan lebih dari 6 bulan. Oknum berinsial SW dilaporkan telah menelantarkan anak istri.
Ia terungkap dan terbukti meninggalkan tanggung jawab sebagai ayah dan suami. Tidak menafkahi korban yang dinikahinya di bawah tangan. Oknum SW diketahui juga sudah beristri saat menikahi korban.
Yang diingat korban atau pelapor, kata Khoirul Anam, oknum Fraksi PDIP itu tidak pernah memperlihatkan itikad baiknya. Saat mediasi terakhir pada bulan Oktober 2025, yang bersangkutan tidak hadir.
Baca Juga: Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik?
Menurut Anam, ketidakhadiran itu juga sekaligus menunjukkan terlapor tidak menghargai partainya. Sebab mediasi merupakan perintah partai yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar.
“Tidak menghargai partai tempat bernaung maupun terhadap perempuan yang menjadi korbannya. Saat itu ketua partainya (Ketua DPC) Pak Rijanto (Bupati Blitar),” ungkap Khoirul Anam.
Anam juga mengatakan, kasus pelanggaran etik oleh oknum DPRD Kabupaten Blitar sudah menjadi wilayah publik. Bukan lagi wilayah privat. Karenanya yang ditunggu saat ini adalah kepastian hukum melalui sikap DPP PDIP.
Dalam surat yang dikirim kepada Ketua Umum PDIP, Anam akan menyampaikan pertanyaan, apakah pantas yang dilakukan oknum anggota Fraksi PDIP Kabupaten Blitar itu?
Mengingat Ketua Umum PDIP juga seorang perempuan, ia juga menanyakan sikap partai terhadap anggotanya yang nyata-nyata telah mendzalimi perempuan?
“Sudahlah kita kembalikan kepada ketua umum partai, DPP PDIP. Pantas nggak yang dilakukan anggotanya terhadap perempuan? Yang perlu kita tunggu disitu,” kata Anam.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Lindungi Kader Pelanggar Etika di DPRD Blitar
Dengan tidak kunjung memberi kepastian hukum, Anam menilai PDIP terkesan menggantung sekaligus melakukan pembiaran dalam kasus pelanggaran etik ini, dan itu menjadi preseden buruk.
Partai politik yang diketuai oleh seorang perempuan, namun bisa diterjemahkan kurang berpihak kepada hak-hak dan nasib perempuan yang telah terdzalimi.
“Apalagi kalau putusannya tidak berpihak kepada perempuan, berarti tidak patut ini organisasinya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus pelanggaran etik oleh oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar telah dilimpahkan pimpinan dewan kepada partai yang bersangkutan, yakni PDIP.
DPC PDIP masa kepemimpinan Rijanto telah melakukan mediasi para pihak sebagaimana diperintahkan DPD. Mediasi menemui jalan buntu. Dalam proses mediasi yang berlangsung beberapa kali terlapor tidak hadir.
Kasus pelanggaran etik kemudian diserahkan kepada DPP PDIP. Semua keputusan terkait kepastian hukum berada di tangan DPP PDIP.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





