• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Korupsi BPNT Dinsos Kota Kediri Mulai Sidang Perdana

ditulis oleh Editor
02/06/2022
Durasi baca: 2 menit
530 5
0
Kasus Korupsi BPNT Dinsos Kota Kediri Mulai Sidang Perdana

Sidang perdana kasus tipikor BPNT Disos Kota Kediri digelar secara daring. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 mulai disidangkan. Sidang digelar Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Kamis, 2 Juni 2022.

Sidang pedana ini digelar secara online di Ruang Candra Pengadilan Tindak Korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa atas nama Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri. Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Nurbaedah & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, Hakim Anggota Emma Ellyani, Abdul Gani dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat dan Prasthana Yustianto, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah dan Iqbal Jauhari dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat mengatakan jika kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari rutan Polres Kediri Kota. Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kediri mendakwa keduanya dengan pasal 12 UU RI tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa melanggar UU tentang tindak pidana korupsi dan dituntut dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Harry.

Harry menambahkan jika sidang perkara tindak pidana korupsi dana BPNT Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020/2021 ini ditunda dan akan digelar pada Selasa, 7 Juni 2022 pekan depan.

“Sidang akan digelar dengan agenda Eksepsi oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa,” imbuhnya singkat.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus tipikor dana BPNT Dinsos Kota Kedirikota kediriPN Surabaya kelas 1Asidang perdana
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Eropa Terpanggang: Ketika Matahari Tak Lagi Bersahabat

Eropa Terpanggang: Ketika Matahari Tak Lagi Bersahabat

Renggang dengan NU Kekuasaan Bung Karno Rungkad

Renggang dengan NU Kekuasaan Bung Karno Rungkad

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15366 shares
    Share 6146 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist