Bacaini.id, MALANG – Dua karyawan PT Kereta Api Indonesia mencuri rel kereta api di tempat mereka bekerja. Aksi mereka dipergoki Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang melakukan patroli.
Dua karyawan itu adalah Fendi Purnama Putra, 31 tahun dan Muhammad Azami, 31 tahun. Keduanya adalah karyawan PT KAI yang bekerja di Malang.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan rel kereta api yang dicuri adalah rel bekas yang akan difungsikan sebagai rel cadangan. Besi rel ini berada di area Kebun Sengon, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.
Saat melakukan aksinya, keduanya dipergoki petugas Polsuska yang sedang berpatroli. Petugas menangkap Fendi dan Azami, serta melaporkan ke Polres Malang. ”Sampai disana kedua tersangka langsung kami amankan,” kata Bagoes dalam konferensi pers, Jumat, 20 Agustus 2021.
Dari tangan mereka polisi menemukan 10 potong rel kereta api dengan ukuran masing-masing 1,5 meter. Pemotongan itu dilakukan untuk memudahkan dibawa menggunakan kendaraan pick up Daihatsu Zebra.
Aksi pelaku dalam melakukan pencurian ini terlihat sudah dipersiapkan dengan matang. Untuk keperluan memotong besi rel, mereka menyiapkan alat pemotong yang menggunakan dua unit tabung gas LPG 3 kilogram, dua tabung oksigen, dan satu set blander atau alat pemotong besi.
Polisi masih melacak siapa saja yang terlibat dalam pencurian rel kereta api ini. Diduga mereka juga melibatkan pihak di luar PT KAI sebagai penadah hasil curian. “Sekarang masih tahap penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, penadahnya juga masih ditelusuri,” kata Bagoes.
Kedua tersangka ini dijerat ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: